2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (7) Pemajuan hak ekonomi, sosial dan budaya, terutama hak atas pendidikan berkualitas karena saat ini pendidikan di Indonesia telah dikategorikan dalam kelompok dengan kualitas terendah di dunia kendati alokasi anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen dari APBN dan APBD. Capaian Kinerja Komnas HAM Komnas HAM, sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Disamping itu, oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberi mandat sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat. Dalam perkembangannya, Komnas HAM diberikan mandat sebagai pengawas terhadap pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada 2012, Komnas HAM diberikan tambahan kewenangan dalam penanganan konflik sosial sebagaimana disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Melalui fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM melakukan kegiatan untuk mengkaji dan meneliti peristiwa dan dan/atau peraturan perundang-undangan agar selaras dengan prinsip dan norma HAM. Sepanjang 2014, kegiatan yang telah dilakukan Komnas HAM terkait pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian adalah : 1. Penelitian Penguatan Komitmen HAM pada Institusi Kepolisian; 2. Penelitian (lanjutan) perundang-undangan terkait Reformasi Sektor Pertahanan & Keamanan (Kamnas, RUU KUHP,RUU KUHAP); 3. Inkuiri nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan; 4. Penelitian Human Rights Indicator (HRI) untuk tema Index HAM (lanjutan dari Indikator HAM); 5. Pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat (HMA) atas wilayahnya dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 6. Pengkajian dan pengembangan Pusat Penelitian dan Layanan Data Komnas HAM (Pusat data); 7. Kertas posisi Prolegnas 2014; 8. Indikasi pola pelanggaran HAM Masyarakat Adat terkait haknya atas wilayah di kawasan hutan dan harapan-harapan korban atas pemulihannya; 9. Kajian Pembatasan HAM; dan 10. Tindaklanjut RUU Disabilitas, RUU No. 39/1999, dan FCTC (Framework Convention onTobacco Control). Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 23

اختر الفقرة المستهدفة3