2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tema hak memperoleh keadilan, pada umumnya, berkaitan dengan kinerja aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai dengan prosedur atau harapan masyarakat pengadu. Praktik kriminalisasi, mafia hukum, hingga peradilan sesat masih saja menjadi bumbu getir bagi penegakan hukum di Indonesia. Tema hak atas kesejahteraan, berkisar pada isu konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan pedagang, hak atas kesehatan, serta buruh migran. Pengharapan terhadap negara terkait fenomena pelanggaran HAM di Indonesia tidak dapat diabaikan mengingat, sebagaimana ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 71 menyatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan HAM adalah menjadi ranah negara dalam hal ini Pemerintah RI sebagai the duty bearer. Hal ini kemudian menjadi ironi, terlebih apabila mencermati data pengaduan Komnas HAM selama tiga tahun terakhir, beberapa unsur negara ternyata terindentifikasi sebagai pihak yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran HAM : Pihak Yang Diadukan selama 3 TahunTerakhir No Pihak yang diadukan 2012 2013 2014 1 Kepolisian 1.938 1.845 2.483 2 Korporasi 1.126 958 1.127 3 Pemerintah Daerah 569 542 771 4 Lembaga Peradilan 542 484 641 5 Pemerintah Pusat/Kementerian 483 488 499 Kepolisian, Korporasi, dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan (authority) dan/atau kekuatan (power) yang diperoleh pasca pemberlakuan otonomi daerah sejak 2001. Kepolisian memegang kewenangan dan otoritas yang sangat besar baik dalam ranah penegakan hukum maupun ketertiban masyarakat. Pengaduan pelanggaran HAM terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polri dari tingkat atas hingga terbawah terus terjadi dan cenderung meningkat. Sedangkan perusahaan sebagai aktor kedua yang paling banyak diadukan dikarenakan jaringan kerja dan kekuatan modal yang besar sehingga diduga bisa mengatur kebijakan publik dan desain pembangunan. Pasca otonomi daerah, modal yang besar diduga dapat memengaruhi kewenangan dan proses pemberian izin usaha yang secara mutlak berada di tangan Bupati atau Walikota. Modus ini banyak ditemukan dalam kasus-kasus yang ditangani oleh Komnas HAM, karena perizinan yang lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada untuk melindungi hak-hak masyarakat. Lantas Pemerintah Daerah berada di urutan ketiga paling banyak diadukan karena kewenangan dan otoritas yang berlebih sebagai berkah dari otonomi daerah. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 21

اختر الفقرة المستهدفة3