KATA SAMBUTAN
Kajian ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan kepada Komnas
HAM dari beberapa perwakilan serikat pekerja di industri padat karya terkait
dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan
Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan
Ekonomi Global. Serikat pekerja tersebut menyampaikan adanya dampak
negatif dari Permenaker 5/2023 terhadap hak atas kesejahteraan pekerja yang
dinilai berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia, seperti: hak atas
pekerjaan dan upah yang layak, hak berserikat, berkumpul dan berorganisasi,
hak atas keterbukaan informasi, dan hak pekerja perempuan.
Menurut pengaduan tersebut, Permenaker No. 5/2023 menyasar dan
memberikan ruang pada perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor
untuk melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan buruh terhadap
jenis perusahaan di industri padat karya. Penyesuaian waktu kerja dan upah
itu dinilai pengadu telah dan akan berdampak pada menurunnya pendapatan
atau upah pekerja.
Demikianlah kajian ini menemukan bahwa Permenaker 5/2023
mengatur penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan
pembayaran upah kepada pekerja. Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU
Cipta kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selanjutnya, ditemukan bahwa pelanggaran pembayaran upah
yang dilakukan oleh perusahaan berupa pekerja diliburkan dan tidak dibayar,
penambahan waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan
kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tetapi digantikan dengan cuti
tahunan, serta tidak diliburkan, tetapi ada pemotongan upah. Sehingga,
dengan hasil pengumpulan data dan analisis yang dilakukan, Komnas HAM
merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang
pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan yang
serupa di masa mendatang.
Komnas HAM berharap hasil kajian ini dapat menjadi pertimbangan
pemerintah, secara khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
dalam menjamin pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia
dalam setiap kebijakannya, dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Terima kasih kami ucapkan kepada tim kajian Komnas HAM, perwakilan
serikat pekerja, serta semua pihak yang telah membantu penyusunan kajian
ini.
Jakarta, September 2023
Ketua Komnas HAM
Dr. Atnike Nova Sigiro