Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Perburuhan Internasional/International
Labor Organization (ILO), dan instrumen HAM lainnya yang relevan.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak diterbitkannya Permenaker
5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan
Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan
Ekonomi Global, melalui perspektif hak asasi manusia, khususnya pemenuhan hak
pekerja. Pengkajian ini disusun sebagai rekomendasi kepada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya.
D. Metodologi Penelitian
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan analisis naratif. Pada penelitian, peneliti menggunakan metode
triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik data dokumen maupun melalui
focus group discussion (FGD) atau diskusi terfokus dan wawancara mendalam (indepth interview).
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan mayoritas data primer yang
bersumber dari sumber tertulis berupa pemeriksaan dokumen berkas pengaduan
terkait Permenaker No. 5/2023 yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh, dan
dokumen Presentasi terkait Permenaker 5/2023 yang disampaikan oleh perwakilan
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sementara data sekunder diambil dari dokumendokumen penelitian yang sudah diolah seperti jurnal dan artikel ilmiah.
Dalam melakukan analisis, penelitian ini menggunakan kerangka hukum
(normatif) baik hukum HAM nasional dan hukum HAM internasional, serta
pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach). Komnas HAM RI
juga melakukan studi lapangan dan melakukan wawancara terhadap manajemen
Perusahaan dan perwakilan pekerja.
E. Ruang Lingkup Kajian
Ruang lingkup pada kajian ini adalah analisis terhadap Permenaker 5/2023,
yang secara spesifik menganalisis:
4