sering kali menyebabkan kesepakatan yang bebas dalam perjanjian kerja sulit untuk terwujud. Kedudukan pengusaha selaku pemberi kerja yang selalu lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan pekerja/buruh secara ekonomis dan psikologis ini menyebabkan secara teoretis penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan perjanjian kerja rawan terjadi.3 Penyalahgunaan keadaan atau biasa disebut sebagai undue influence sendiri secara harfiah diartikan sebagai “pengaruh yang tidak pantas atau tidak semestinya”. Penyalahgunaan keadaan pada dasarnya terdiri dari dua unsur, yakni menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak dan menyalahgunakan kesempatan.4 Karena itulah, pemerintah memiliki andil untuk memastikan bahwa kesepakatan antara pekerja dan pengusaha tidak merugikan apalagi mengeksploitasi salah satu pihak, dengan cara memberikan batasan perlindungan minimum melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan sudah sewajarnya dirancang protektif terhadap kebutuhan pekerja, karena hukum ketenagakerjaan secara teoretis ada untuk mengoreksi ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha. Tujuan utama dari hukum ketenagakerjaan seyogyanya adalah memastikan hak-hak dasar pekerja seperti upah yang adil dan layak, jam kerja yang wajar, serta melindungi pekerja dari eksploitasi dan diskriminasi. Pengusaha, di sisi lain, tetap akan mendapatkan manfaat dari hukum ketenagakerjaan karena aturan yang memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja akan menciptakan kondisi yang stabil dan aman bagi bisnis untuk beroperasi. Hal ini menjadi fungsi selanjutnya dari hukum ketenagakerjaan, yakni membantu mencegah konflik dan perselisihan hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha. 3 Nabiyla Risfa Izzati, 2020, Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 No 2, April 2020, hlm. 180-191. 4 P. S. Bakker, 2016, Vernietiging van overeenkomsten op grond van laesio enormis, dwaling of misbruik van omstandigheden. Maandblad Voor Vermogensrecht, hlm. 421. 7

Выберите целевой абзац3