Perbedaannya dengan keadaan non-emergency, perhatian terhadap aspek pelindungan menjadi lebih tinggi prioritasnya. Berbagai kelompok rentan, termasuk anakanak (yang tidak dalam asuhan keluarga, yang mengalami disabilitas), orang dengan berbagai kondisi disabilitas, termasuk lansia, dan lansia pada umumnya terancam kualitas hidup mereka. Pada saat yang sama munculnya berbagai resiko, konflik, rusaknya infrastruktur, terganggunya supply-change dalam pengadaan obat, berkurangnya SDM berkompeten yang terluka tau kehilangan jiwa, dan terganggunya sistem data dan informasi kesehatan. Keadaan emergensi juga mengakibatkan kemiskinan baru dan dprvasi dalam berbagai bentuknya. Belum lagi resiko tambahan karena ikut campurnya organized crime dalam mengeruk keuntungan atas penderitaan masyarakat. Khusus bagi anak usia sekolah, kebijakan pemerintah memaksa mereka melakukan proses belajar yang tidak rencanakan seelumnya. Guru, siswa maupun orang tua harus menyesuaikan proses pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah atau secara umum dikenal sebagai metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) terlepas apakah mereka siapa atau belum siap. Dari tingkat pusat sampai ke masyarakat, tidak tersedia protokol proses belajar-mengajar yang bersifat terencana dan by design. Yang ada ada hanyalah keputusan-keputusan eksekutif sementara dan berbagai panduan yang masih multiinterpretasi. Sebagai salah satu bentuk pengawasan, pada 30 Maret 2020, Komnas HAM RI melalui surat Nomor 026/TUA/III/2020 turut menyampaikan kertas posisi dan rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 kepada Presiden RI, yang salah satunya menganjurkan adanya “Model Pendidikan Rumah yang Tidak Menambah Beban”. Unsur-unsur kerentanan anak yang belajar di rumah dan harus memperoleh pengawasan khusus untuk melindungan mereka masih tidak tampak pada awal kebijakan dilaksanakan. Apa yang dimaksud dengan beban dan apa konsekuensinya terhadap kerentanan anak, belum terpikirkan. Dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD NRI 1945) jo. Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara berkewajiban memenuhi hak untuk menikmati pendidikan dengan memperhatikan fitur-fitur yang saling berkaitan dan 3

Выберите целевой абзац3