Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
KATA PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga
mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, memiliki wewenang melakukan pengkajian dan
penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia.
Sepanjang 2019-2021 Komnas HAM RI menerima banyak aduan masyarakat terkait proyek
strategis nasional yang merupakan pembangunan dengan skala besar, seperti pembangunan
bandara, pelabuhan, jalan tol, jalur kereta, jalur MRT Jakarta, dan lain sebagainya yang pada akhirnya
berdampak pada penikmatan hak-hak individu atau masyarakat terkait hak atas tempat tinggal
maupun hak atas lingkungan hidup. Selain itu, permasalahan strategis pemenuhan hak atas tempat
tinggal yang layak di Indonesia juga berkaitan dengan kesenjangan sosial dan ekonomi, isu
lingkungan, dan manajemen pembangunan. Hal tersebut terjadi karena semakin terbatasnya peluang
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hak atas tempat tinggal, tingkat
urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang
kurang terkendali, dan inkonsistensi kebijakan dan lemahnya implementasi kebijakan terkait
pemanfaatan lahan dan tata ruang.
Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM RI menyusun Standar Norma
dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak sebagai panduan bagi
pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang
berkaitan dengan hak atas tempat tinggal. SNP merupakan Program Prioritas Nasional yang
dilaksanakan Komnas HAM RI sejak 2019 yang merupakan dokumen penjabaran secara praktis dan
implementatif mengenai berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun nasional, agar mudah
dipahami dan diterapkan, serta dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara
negara.
Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak. Dalam
menyusun SNP ini, Komnas HAM RI mengutamakan partisipasi publik khususnya pihak yang
mengalami atau terlibat atau terkait hak atas tempat tinggal yang layak. Demikian juga dengan
masukan yang disampaikan secara tertulis oleh berbagai Kementerian/Lembaga, Polri/TNI,
pemerintah daerah, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
Komnas HAM RI berterima kasih kepada Penanggung Jawab, yaitu Sandrayati Moniaga dan
Mimin Dwi Hartono; Tim Ahli Penulis SNP yaitu Erna Dyah Kusumawati, Uli Parulian Sihombing,
Muhammad Bahrul, Mardhika Agestyaning Hermanto, Nadia Farikhati, Ade Angelia Yusniar Marbun.
Didukung oleh Administrasi yaitu Indra Galis Panggraito, serta Tata Letak Buku oleh Andi Prasetyo.
Komnas HAM berharap agar dokumen ini terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara luas
demi mendorong terwujudnya pelaksanaan HAM yang kondusif, serta untuk meningkatkan pemajuan,
penegakan, dan pelindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Ketua
Ahmad Taufan Damanik
ii