Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
non-diskriminasi, yaitu prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kesetaraan untuk
mendapatkan pelindungan hukum.3
39. Dalam kaitan dengan hak atas tempat tinggal yang layak, diskriminasi dapat berbentuk
undang-undang atau peraturan yang diskriminatif, kebijakan atau tindakan,
pengaturan zonasi, pengembangan kebijakan yang eksklusif dengan meminggirkan
kelompok masyarakat berpendapatan rendah, pengecualian dari tunjangan atau akses
tempat tinggal, penolakan jaminan kepemilikan, kurangnya akses untuk kredit,
partisipasi terbatas dalam pengambilan keputusan, atau kurangnya pelindungan
terhadap praktik diskriminasi yang dilakukan oleh aktor swasta.
40. Ada kalanya seseorang atau satu kelompok mengalami diskriminasi ganda. Dampak
tindakan diskriminasi ini menjadi lebih parah bagi kelompok-kelompok ini, misalnya
perempuan dan penyandang disabilitas, atau minoritas. Komite Perserikatan BangsaBangsa untuk Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite HESB) telah menekankan
pentingnya menangani jenis diskriminasi ini dalam Komentar Umum No. 16 (2005)
tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hakhak ekonomi, sosial dan budaya.4
41. Negara memiliki kewajiban untuk melarang dan menghapuskan diskriminasi terhadap
semua hak dasar dan memastikan kesetaraan de jure dan de facto dalam akses atas
tempat tinggal dan pelindungan terhadap pengusiran paksa.
Prinsip Interdependensi
42. Vienna Declaration and Programme of Action 1991 mengakui bahwa HAM tidak dapat
dipisahkan, saling terkait, saling tergantung.5 Semua jenis HAM, baik hak-hak sipil
politik maupun ekonomi, sosial dan budaya, harus diperlakukan secara setara dan
dengan dasar atau penekanan yang sama.
43. Hak atas tempat tinggal yang layak saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan, baik
dengan hak sipil dan politik, maupun dengan hak ekonomi, sosial dan budaya yang lain.
Pada beberapa kasus diskriminasi yang dialami oleh perempuan dalam mengakses
(hak atas) tanah secara langsung akan mempengaruhi tenurial dari tanah atau tempat
tinggal yang dimiliki oleh perempuan. Selain itu, pelanggaran HAM dalam Konvensi
HAM ataupun instrumen hukum lain dapat pula memengaruhi penikmatan hak atas
tempat tinggal. Sebagai contoh kebencian terhadap kelompok orang yang memiliki
aliran agama yang berbeda mengakibatkan pembakaran tempat beribadah termasuk
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2021.
4
General Comment No. 16: The Equal Right of Men and Women to the Enjoyment of All Economic, Social and
Cultural Rights (Article 3), UN Doc . E/C.12/2005/4, tanggal 11 Agustus 2005.
5
Vienna Declaration and Programme of Action, diadopsi oleh World Conference on Human Rights pada 25 Juni
1993.
3
9