Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak D. PRINSIP – PRINSIP HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK 34. Hak atas tempat tinggal yang layak didasarkan pada: a. Prinsip HAM secara umum, yaitu: prinsip-prinsip universal, kesetaraan dan nondiskriminasi, serta prinsip interdependensi dari hak asasi manusia, serta prinsip tanggung jawab negara. b. Prinsip yang berhubungan dengan keberlanjutan dalam kebijakan tempat tinggal. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah pelindungan terhadap lingkungan hidup, efektifitas ekonomi, inklusi sosial dan partisipasi, serta kelayakan budaya.1 Prinsip Universalitas 35. Hak asasi manusia atas tempat tinggal yang layak bersifat universal. Hal ini berarti bahwa setiap orang, baik yang tinggal di kota maupun di desa, baik yang kaya maupun yang miskin, tanpa melihat jenis kelamin, orientasi seksual maupun identitas gender, ras, suku, agama, bahasa, golongan dan pilihan atau pandangan politik, berhak atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM atas tempat tinggal yang layak. Prinsip Non-Diskriminasi 36. Non-diskriminasi dan kesetaraan adalah prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar dan komponen penting dari hak atas tempat tinggal yang layak. 37. Diskriminasi dalam penikmatan hak atas tempat tinggal dilarang. Diskriminasi berarti setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat atas didasarkan pada karakteristik khusus individu. Pada level internasional, Pasal 2 ayat (2) KIHESB, mengidentifikasi alasan diskriminasi sebagai berikut: ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, kebangsaan atau asal-usul sosial, properti, kelahiran atau status lainnya. Termasuk dalam “status lainnya” adalah disabilitas, status kesehatan (misalnya HIV/AIDS) atau orientasi seksual.2 38. Pada level nasional, prinsip non-diskriminasi menjadi dasar dalam pelindungan hakhak dasar warga negara Indonesia. Pasal 28D UUD NRI 1945 telah memuat dan menegaskan mengenai martabat manusia sebagai fondasi dan alat ukur atas suatu kebangsaan. Pasal ini secara sama menguatkan dua prinsip lain yang terkait dengan Prinsip-prinsip ini diadopsi dalam Geneva Charter on Sustainable Housing Draft, yang dikembangkan oleh Economic Commission for Europe / ECE (bagian dari Economic and Social Council dari PBB) dalam dokumen Economic and Social Council, UN. Doc ECE/HBP/2014/2 tanggal 25 Juli 2014. Draft ini ditujukan untuk membuat charter yang akan berlaku di wilayah ECE, dan ditujukan untuk memandu negara-negara anggota dalam mewujudlan kebijakan “affordable dan sustainable housing for all”. Meskipun bukan sebuat legally binding instrument, dokumen ini bisa dipakai untuk melihat prinsip prinsip yang khusus bagi hak atas perumahan yang dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 2 CESCR, ‘General Comment No. 20: Article 2 (2) Non-discrimination in Economic, Social and Cultural rights)’ (2 July 2009) UN Doc E/C.12/GC/20, paragraf 28, 29, 32. 1 8

Выберите целевой абзац3