BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tugas Polisi dalam Pemeliharaan Ketertiban 1.Memelihara Ketertiban Masyarakat 2.Membasmi Kejahatan (Crime Fighters) 3.Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ­ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan ­bantuan dan petolongan. 4.Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan 5.Menjamin kelancaran lalulintas di jalan 11

Выберите целевой абзац3