BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
•
HAM yang tidak dapat dikurangi oleh
siapapun dan dalam keadaan apapun
(non derogable rights) meliputi4 :
1. hak untuk hidup;
2. hak untuk tidak disiksa;
3. hak kemerdekaan pikiran/ hati
nurani dan hak beragama;
4. hak untuk tidak diperbudak;
5. hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum;
6. hak untuk tidak dapat dituntut
atas dasar hukum yang berlaku
surut; dan
dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
4. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
3