STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
terhadap wilayah adat, termasuk hutan adat, dengan kebijakan penetapan dan/atau
pengukuhan kawasan hutan negara secara sepihak.
7.
Air merupakan kebutuhan mendasar dan esensial dalam hidup manusia dan merupakan SDA
yang sangat vital bagi keberlangsungan seluruh masyarakat karena tidak akan ada kehidupan
tanpa air. Secara konstitusional, air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak sehingga dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Konstitusi. Nilai strategis air menempatkannya
menjadi salah satu SDA yang bernilai ekonomis dan menjadi sasaran investasi. Pada sisi lain,
air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia.3 Setiap orang memiliki hak atas air bersih
yang cukup, aman dan terjangkau secara fisik serta finansial, untuk penggunaan pribadi
maupun rumah tangga.4
8.
Dalam kasus pertambangan, terjadi pembelokan makna HMN atas bahan galian tambang, yang
semula dengan mandat untuk kesejahteraan rakyat, menjadi klaim kewenangan negara untuk
secara eksploitatif menetapkan alokasi ruang wilayah Indonesia menjadi wilayah
pertambangan dengan menyingkirkan fungsi ruang yang lain sebagai penopang hidup rakyat.
9.
Kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan paradigma atas
tanah serta SDA yang dipandang hanya sebatas sebagai komoditas telah menyebabkan negara
memberikan prioritas pemanfaatan tanah dan SDA kepada pelaku usaha ekonomi dan
pembangunan berskala besar. Tanah dan SDA sebagai komoditas ekonomi dieksploitasi demi
meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan daerah. Alokasi bidang tanah yang tidak
adil menimbulkan ketimpangan yang tajam antargolongan sosial sehingga mengabaikan
prinsip pemerataan, nondiskriminasi, dan keadilan. Pemberian izin-izin eksploitasi dan/atau
program konservasi di wilayah adat dan peralihan dari pertanian skala kecil ke pertanian skala
besar oleh korporasi telah mengakibatkan penggusuran paksa dan pengungsian, yang
kemudian berkontribusi pada peningkatan migrasi dari desa ke kota yang semakin menekan
akses dan ketersediaan lahan dan perumahan di perkotaan.
10.
Klaim terhadap tanah dan/atau bangunan milik masyarakat sebagai Barang Milik Negara
(BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) berdampak pada penggusuran, pengosongan lahan
secara paksa dengan tanpa adanya ganti rugi yang berkeadilan bagi masyarakat dan
pembatasan akses serta ketersediaan atas tempat tinggal dan tanah.5
11.
Di sektor perkebunan, dijumpai praktik-praktik perampasan lahan; penggusuran secara paksa;
pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya; terjadinya tumpang tindih izin lokasi
berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU); pemberian izin yang tidak sesuai prosedur; dan
pengaturan izin yang mengabaikan bahkan meminggirkan partisipasi masyarakat. Selain itu,
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) dan Deklarasi Majelis Umum PBB Tahun 2010.
Komentar umum Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) PBB Tahun 2002.
5
Lihat, Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2020.
3
4
2