PENELITIAN
KATA PENGANTAR
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung setidaknya sejak Maret 2020 telah berdampak
sangat luas dan masif bagi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, pun dengan
target-target yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia dalam mencapai Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Riset yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan
dukungan dari Danish Institute of Human Rights (DIHR) tentang “Peran Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia terkait dengan Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Hak Asasi
Manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” ditujukan untuk
memotret bagaimana peran Komnas HAM dalam mendorong tata kelola penanggulangan
Covid-19 dalam perspektif HAM dan dikaitkan dengan dampak Covid-19 terhadap targettarget pencapaian TPB.
Temuan riset ini mengkonfirmasi bahwa penanggulangan pandemi Covid-19 yang
mengabaikan prinsip HAM berdampak pada agenda TPB, dan sebaliknya, mengabaikan
TPB sebagai kerangka kerja berdampak pada pemenuhan dan perlindungan HAM. Komnas
HAM berwenang untuk memastikan agar negara memperhatikan prinsip HAM dan agenda
TPB dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Peran dan kewenangan Komnas HAM
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia tersebut ditunjukkan lewat kewenangan memberikan rekomendasi kepada
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di mana hal tersebut memiliki irisan dengan
setidaknya 7 Tujuan dalam TPB.
Belum berakhirnya pandemi Covid-19 menuntut lebih diperhatikannya prinsip HAM dan
agenda TPB, berbasis pada prinsip tidak meninggalkan satu pun orang (leave no one
behind), perlunya reformasi kebijakan perlindungan sosial, atau menjamin hak kesehatan
warga dengan mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Tujuh tujuan dalam
TPB yang sudah dibahas menjadi cerminan betapa pencapaian TPB dalam berbagai sektor
mengalami rintangan dan tantangan yang serius. Apalagi di tengah meningkatnya kasus
masyarakat yang terkena maupun meninggal oleh karena Covid-19 sejak bulan Juni 2021,
sangat terlihat bagaimana tata kelola penanggulangan Covid-19 harus terus diperbaiki dari
berbagai sisi agar penanggulangan pandemi Covid-19 menjadi lebih efektif dan akuntabel.
vii