PENELITIAN berpotensi melanggar hak warga untuk memperoleh pendidikan dan mencerdaskan dirinya, termasuk bagi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas fisik maupun mental sesuai dengan Pasal 12, Pasal 42, Pasal 48, Pasal 54, dan Pasal 60 UU HAM. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar masyarakat dapat memperoleh akses internet secara merata, membentuk program yang sesuai demi mendukung proses pembelajaran bagi siswa difabel dan SMK, meningkatkan mutu pendidik sehingga kualitas pembelajaran yang diterima tidak berkurang serta tetap menarik siswa untuk mengikuti proses pembelajaran dengan efektif sehingga dapat meringankan beban orang tua siswa sebagai pendamping selama proses pembelajaran. 2.5. Tujuan 8 TPB: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua. Hak atas pekerjaan, perlindungan hak pekerja, dan keselamatan di tempat kerja merupakan beberapa tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19 dan itu semua terkait erat dengan Tujuan 8 TPB. Hingga Agustus 2020, Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,07% (meningkat 1,84% dibanding data Agustus 2019), berbanding lurus dengan peningkatan 4,59% jumlah pekerja informal menjadi 60,47%.108 Terkait situasi tersebut, Komnas HAM RI telah merekomendasikan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada buruh dan pekerja. Komnas HAM RI juga merekomendasikan pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).109 Dalam pantauan Komnas HAM RI terdapat beberapa isu yang mengemuka terkait perlindungan kepada buruh dan pekerja, yaitu terabaikannya hak-hak pekerja seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, pesangon yang merugikan buruh, dan keselamatan tempat kerja dari virus COVID-19.110 Isu lain yang menjadi sorotan Komnas HAM RI adalah terbatasnya perlindungan sosial untuk pekerja terutama pekerja informal dan hak pekerja di bidang kesehatan seperti dokter dan perawat.111 Meski Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, namun hingga Oktober 2020 terdapat 5,6 juta orang yang dipecat dan dirumahkan.112 108 “[REVISI per 18/02/2021] Agustus 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen”, Badan Pusat Statistik, dipublikasi tanggal 5 November 2020, https://www.bps.go.id/ pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen. html. 109 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 69. 110 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 74. 111 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 75. 112 “Total 5,6 Juta Tenaga Telah Di-PHK atau Dirumahkan”, Sindonews.com, dipublikasi tanggal 27 Oktober 2020, https://ekbis.sindonews.com/read/210522/34/total-56-juta-tenaga-kerja-telah-di-phkatau-dirumahkan-1603786256. Lihat juga: https://kemnaker.go.id/news/detail/pemerintah-antisipasipenambahan-pengangguran-di-masa-pandemi-covid-19. 27

Выберите целевой абзац3