PENELITIAN
Tujuan TPB23
Tujuan 3
Menjamin
kehidupan
yang sehat dan
meningkatkan
kesejahteraan
seluruh penduduk
semua usia.
Target TPB24
Isu Terkait25
8. Mencapai cakupan layanan
kesehatan universal, termasuk
lindungan risiko finansial, akses
terhadap
layanan
kesehatan
dasar yang berkualitas dan akses
terhadap obat-obatan dan vaksin
yang aman, efektif, berkualitas dan
terjangkau bagi semua
Sarana dan prasarana tidak merata dan
tidak terdistribusi dengan baik, misal Alat
Pelindung Diri (APD), tidak memenuhi hak
warga mengakses fasilitas kesehatan
Hak atas kesehatan bagi narapidana
difasilitasi melalui keputusan Menkumham
SK nomor M.HH-19.PK.01.04.04
Hak penyandang disabilitas:
d. Menguatkan kapasitas di setiap
negara, khususnya di negara
berkembang untuk peringatan
dini, pengurangan resiko dan
manajemen resiko kesehatan
nasional dan global
10
•
Tiadanya pendataan tentang jumlah
penyandang disabilitas
•
Penolakan
perawatan
bagi
penyandang disabilitas dikarenakan
tiadanya tenaga medis yang bisa
menangani
•
Lambannya
pemerintah
dalam
menetapkan status darurat kesehatan
•
Adanya dualisme status kedaruratan
(kedaruratan kesehatan masyarakat
dan darurat bencana non-alam
secara nasional) sehingga kebijakan
penanggulangan tidak terkonsolidasi
dan tidak maksimal
•
Tidak dilaksanakannya kebijakan
Karantina Wilayah, melainkan PSBB
•
Tidak menyeluruhnya PSBB di Jakarta
karena tidak membatasi mobilitas dari
dan ke Jakarta
•
Perbedaan pemberlakuan di tiap
daerah; tidak terkoordinasi dengan
pemerintah pusat
•
Komunikasi mengenai kebijakan yang
distorsif dan tidak terpusat
•
Sulitnya
transportasi
menyalurkan bantuan
•
Tidak adanya data yang terpusat
mengenai
RS
rujukan
yang
membutuhkan bantuan
untuk