PENELITIAN
Tabel 2.
Irisan Antara Isu Sorotan Komnas HAM RI dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan TPB23
Tujuan 1
Mengakhiri
segala bentuk
kemiskinan di
mana pun.
Tujuan 2
Menghilangkan
kelaparan,
mencapai
ketahanan
pangan dan gizi
yang baik, serta
meningkatkan
pertanian
berkelanjutan.
23
24
25
Target TPB24
Isu Terkait25
5. Membangun yang dibutuhkan
dan layanan keuangan termasuk
keuangan mikro daya tahan dan
kesiapan masyarakat miskin dan
kelompok rentan menghadapi
perubahan iklim, krisis lingkungan,
ekonomi, sosial, dan bencana.
Pemberian perlindungan sosial kepada
masyarakat seperti Program Kartu Prakerja
tidak sesuai kebutuhan
3.
Di
tingkat
nasional
mengimplementasikan sistem dan
ukuran perlindungan sosial yang
tepat bagi semua level masyarakat.
Tahun 2030 berhasil memberikan
perlindungan yang substansial bagi
kelompok miskin dan rentan.
Lambannya dan tidak tepat sasarannya
bantuan langsung pemerintah kepada
masyarakat
1. Pada tahun 2030, mengakhiri
kelaparan dan memastikan adanya
akses bagi seluruh rakyat, khususnya
mereka yang miskin dan berada
dalam situasi rentan, termasuk
bayi, terhadap pangan yang aman,
bernutrisi
dan
berkecukupan
sepanjang tahun
Lambannya dan tidak tepat sasarannya
bantuan langsung pemerintah kepada
masyarakat
Lihat: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan 4 Juli 2017, diundangkan 10 Juli 2017) (selanjutnya: Perpres 59/2017),
beserta Lampirannya.
Lihat: Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk SDGs/TPB, https://www.sdg2030indonesia.org/.
Isu terkait adalah hasil kategorisasi atau temuan yang dilakukan penelitian ini dengan mempertemukan TPB dan
Rekomendasi Komnas HAM.
9