PENELITIAN No. Rekomendasi Deskripsi 14. Distribusi Tenaga Medis, Relawan, Sarana dan Prasarana Penunjang secara Proporsional Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan cepat guna menunjang sebaran tenaga medis, percepatan rekrutmen relawan, dan penyediaan sarana dan prasarana secara proporsional agar dapat tertangani dengan baik, khususnya daerah berzona merah atau potensial menjadi zona merah. Selain itu kebijakan untuk memastikan standar kualitas sarana dan prasarana penunjang kesehatan. 15. Membangun Solidaritas Masyarakat dan Menjamin Kelancaran Penanggulangan COVID-19 Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan untuk mempermudah solidaritas yang berjalan di masyarakat dan memberi perlindungan terhadap aksi solidaritas ini. Kebijakan ini bisa berupa fasilitasi distribusi barang atau sarana lain yang menunjang. 16. Kebijakan WNI di Luar Negeri Khususnya Buruh Migran yang Berada di Negara COVID-19 Komnas HAM RI merekomendasikan sebuah kebijakan perlindungan dan pelayanan khusus bagi WNI di luar negeri, khususnya buruh migran yang berada di negara sebaran COVID-19. Kebijakan ini termasuk informasi apakah ada WNI umum atau buruh migran yang menjadi korban dan bagaimana kelangsungan pelayanan kesehatan bagi mereka. Termasuk jika berada dalam negara yang telah menyatakan lockdown, maka kebutuhan pokoknya harus diperhatikan dan dipenuhi. 17. Perlindungan Bagi Buruh dan Para Pekerja Komnas HAM RI merekomendasikan agar pemerintah menjamin dan memastikan tidak ada PHK sepihak terhadap pekerja, dengan cara mendata sektor usaha yang rentan atau telah terdampak oleh COVID-19 dan menyusun langkahlangkah penanganan bekerjasama dengan asosiasi usaha terkait. 18. Layanan Kesehatan Maksimal Bagi Korban, Keluarga, ODP, PDP, dan Masyarakat Komnas HAM RI merekomendasikan pemenuhan dan jaminan pelayanan hak atas kesehatan yang paripurna bagi semua dengan memaksimalkan semua sumber daya yang ada termasuk melakukan kerja sama internasional, di antaranya memastikan ketersediaan dan kualitas obatobatan, tenaga medis, metode pengobatan yang tepat, atau sarana pendukung lainnya guna menanggulangi COVID-19 secara efektif. Penelitian ini mendapati bahwa sedikitnya ada 7 tujuan TPB yang beririsan dengan 18 poin rekomendasi tersebut (lihat Tabel 2). Bagian ini akan memaparkan 7 tujuan TPB tersebut dengan target/sasaran TPB, isu terkait pada tiap tujuan yang menjadi perhatian Komnas HAM RI, dan implikasi setiap isu tersebut pada HAM. Selain itu, penelitian ini secara sederhana juga berupaya untuk menggambarkan dampak COVID-19 pada tiap isu dan tujuan TPB. 8

Выберите целевой абзац3