PENELITIAN
1.1. Pertanyaan Penelitian
1. Melalui kerangka TPB, bagaimana memahami peran dan fungsi Komnas HAM RI di
tengah pandemi COVID-19?
2. Aspek-aspek apa saja dari TPB yang beririsan dengan pelaksanaan mandat dan
kewenangan Komnas HAM RI dalam mengawasi program dan kebijakan pemerintah
dalam menanggulangi COVID-19?
1.2. Metode Penelitian
Dengan tujuan untuk mengidentifikasi kerja Komnas HAM RI yang bersinggungan dengan
TPB, kajian ini menggunakan dokumen Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam
Perspektif HAM (selanjutnya: Tata Kelola) sebagai objek utama yang diteliti. Laporan
tersebut menyediakan potret tentang sikap dan pandangan Komnas HAM RI terkait
penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Asumsinya, peran Komnas HAM
RI cukup terpresentasikan lewat laporan tersebut, sehingga memadai sebagai sumber
informasi awal kajian. Meski begitu, kajian ini menyadari bahwa apa yang dikerjakan
Komnas HAM RI di tengah pandemi COVID-19 bisa jadi jauh lebih kompleks dibandingkan
dengan apa yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Kajian ini diawali dengan mengidentifikasi isu-isu yang menjadi sorotan Komnas HAM
RI yang terdapat dalam dokumen Tata Kelola. Isu-isu tersebut kemudian dikategorisasi
dalam kerangka TPB; tiap isu dikelompokkan ke dalam kategori tujuan TPB. Meski suatu
isu bisa saja terkait dengan lebih dari satu tujuan TPB, namun kajian ini memutuskan untuk
mengelompokkan sebuah isu hanya pada satu kategori, dengan memilih kategori yang
lebih relevan.
Selain menggunakan Tata Kelola sebagai data utama, kajian ini juga menggunakan laporan
pengaduan Komnas HAM RI 2020,20 materi dalam Focus Group Discussion (FGD),21 laporan
yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional, dokumen resmi pemerintah Indonesia
terkait penanganan COVID-19 dan TPB, termasuk pemberitaan media massa.
20
Komnas HAM RI menerima aduan masyarakat, baik individu maupun lembaga, terkait pelanggaran
HAM yang terjadi. Aduan yang dikumpulkan Komnas HAM RI terkategorisasi ke dalam tiga isu besar,
yakni ketenagakerjaan, agraria, dan kesehatan. Data pengaduan ini diperlakukan sebagai data tambahan
dalam kajian ini. Selengkapnya lihat: Laporan Data Pengaduan, Komnas HAM, https://www.komnasham.
go.id/index.php/data-pengaduan/.
21
FGD dilakukan dua kali. FGD pertama pada 26 Januari 2021 melibatkan komisioner dan pekerja internal
Komnas HAM RI (selanjutnya: FGD Internal Komnas HAM RI). FGD kedua pada 29 Januari 2021
melibatkan perwakilan organisasi masyarakat sipil dan institusi pemerintah yang bidangnya terkait
dengan COVID-19 (selanjutnya: FGD Eksternal Komnas HAM RI). FGD ini diadakan untuk menjaring
pendapat dan pengalaman beragam institusi yang berbeda dalam memandang dampak COVID-19 pada
HAM dan TBP. Hasil FGD ini diperlakukan sebagai data tambahan dalam menulis laporan ini, terutama
ketika menjabarkan contoh konkret pada bab “Temuan dan Analisis”.
5