PENELITIAN mempromosikan proses partisipasi dan konsultasi yang transparan dan inklusif di dalam rancangan strategi nasional dalam mencapai TPB, termasuk dengan melibatkan mereka yang paling jauh tertinggal.” 16 Dalam perannya untuk memberikan rekomendasi dan memantau pemajuan HAM, Komnas HAM RI telah melakukan beberapa inisiatif terkait penanganan COVID-19. Pertama, Komnas HAM RI melakukan pengkajian dan penelitian terkait dengan tata kelola penanggulangan COVID-19 dalam perspektif HAM. Kedua, Komnas HAM RI menyusun Kertas Posisi dan Rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020.17 Ketiga, Komnas HAM RI menyusun dokumen berjudul Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM.18 Dokumen ketiga ini berisi analisis Komnas HAM RI terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya, baik dari sisi kebijakan ataupun program yang telah dijalankan pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19. Memahami dan menekankan peran National Human Right Institutions (NHRIs) seperti Komnas HAM RI sangat penting dalam situasi tidak menentu akibat pandemi COVID-19 seperti sekarang. Apalagi, keberadaan Komnas HAM RI mendapatkan legitimasi berdasarkan mandat dan kewenangan yang diatur dalam UU HAM agar perspektif HAM menjadi pedoman pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.19 Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, penelitian ini ingin melihat peran Komnas HAM RI dalam konteks bagaimana kerja-kerja Komnas HAM RI pada masa pandemi COVID-19 ini menyentuh berbagai aspek di dalam TPB, mengingat pandemi COVID-19 juga berdampak pada pencapaian TPB. Dengan mengonteksualisasi kerja Komnas HAM RI dalam spektrum yang berbeda, penelitian ini berharap bisa menunjukkan peran Komnas HAM RI dari isu atau permasalahan kerja yang lebih luas dan multi-dimensional; bahwa pekerjaan mewujudkan nilai, norma, dan prinsip-prinsip HAM sangat bersinggungan dengan TPB dan banyak aspek lainnya. Secara praktis penelitian ini bertujuan membantu Komnas HAM RI mengidentifikasi aspek TPB dalam pelaksanaan mandat dan kewenangannya. Terlebih, sejauh ini belum ada penelitian dalam konteks Indonesia yang mencoba melihat pandemi COVID-19 dalam kerangka HAM dan TPB sekaligus. Penelitian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut. ” Penelitian ini ingin melihat peran Komnas HAM RI dalam konteks bagaimana kerja-kerja Komnas HAM RI pada masa pandemi COVID-19 ini menyentuh berbagai aspek di dalam TPB, mengingat pandemi COVID-19 juga berdampak pada pencapaian TPB. 16 Nadja Filskov, “National Human Rights Institutions engaging with the Sustainable Development Goals (SDGs)”, National Human Rights Institutions, dipublikasi tanggal 2 Juni 2017, https://nhri.ohchr.org/ EN/News/Documents/GANHRI_NHRIs%20engaging%20with%20the%20SDGs.pdf., 10. 17 “Kontribusi Nyata Komnas HAM RI dalam Penanganan Pandemi Covid-19”, Komnas HAM RI, dipublikasi tanggal 5 Mei 2020, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/5/5/1384/ kontribusi-nyata-komnas-ham-dalam-penanganan-pandemi-covid-19.html. 18 Ibid., “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, (n.6). 19 Lihat keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. 4

Выберите целевой абзац3