PENELITIAN
mempromosikan proses partisipasi dan konsultasi yang transparan dan inklusif
di dalam rancangan strategi nasional dalam mencapai TPB, termasuk dengan
melibatkan mereka yang paling jauh tertinggal.” 16
Dalam perannya untuk memberikan rekomendasi dan memantau pemajuan HAM, Komnas
HAM RI telah melakukan beberapa inisiatif terkait penanganan COVID-19. Pertama, Komnas
HAM RI melakukan pengkajian dan penelitian terkait dengan tata kelola penanggulangan
COVID-19 dalam perspektif HAM. Kedua, Komnas HAM RI menyusun Kertas Posisi dan
Rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 yang
telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020.17 Ketiga, Komnas
HAM RI menyusun dokumen berjudul Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam
Perspektif HAM.18 Dokumen ketiga ini berisi analisis Komnas HAM RI terhadap pelaksanaan
rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya, baik dari sisi kebijakan ataupun program
yang telah dijalankan pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Memahami dan menekankan peran National Human Right Institutions (NHRIs) seperti
Komnas HAM RI sangat penting dalam situasi tidak menentu akibat pandemi COVID-19
seperti sekarang. Apalagi, keberadaan Komnas HAM RI mendapatkan legitimasi
berdasarkan mandat dan kewenangan yang diatur dalam UU HAM agar perspektif HAM
menjadi pedoman pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.19 Dilatarbelakangi oleh
hal tersebut, penelitian ini ingin melihat peran Komnas HAM RI dalam konteks bagaimana
kerja-kerja Komnas HAM RI pada masa pandemi COVID-19 ini menyentuh berbagai aspek di
dalam TPB, mengingat pandemi COVID-19 juga berdampak pada pencapaian TPB.
Dengan mengonteksualisasi kerja Komnas HAM RI dalam spektrum yang berbeda, penelitian
ini berharap bisa menunjukkan peran Komnas HAM RI dari isu atau permasalahan kerja
yang lebih luas dan multi-dimensional; bahwa pekerjaan mewujudkan nilai, norma, dan
prinsip-prinsip HAM sangat bersinggungan dengan TPB dan banyak aspek lainnya. Secara
praktis penelitian ini bertujuan membantu Komnas HAM RI mengidentifikasi aspek TPB
dalam pelaksanaan mandat dan kewenangannya. Terlebih, sejauh ini belum ada penelitian
dalam konteks Indonesia yang mencoba melihat pandemi COVID-19 dalam kerangka HAM
dan TPB sekaligus. Penelitian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut.
”
Penelitian ini ingin melihat peran Komnas HAM RI dalam konteks bagaimana
kerja-kerja Komnas HAM RI pada masa pandemi COVID-19 ini menyentuh
berbagai aspek di dalam TPB, mengingat pandemi COVID-19 juga berdampak
pada pencapaian TPB.
16
Nadja Filskov, “National Human Rights Institutions engaging with the Sustainable Development Goals
(SDGs)”, National Human Rights Institutions, dipublikasi tanggal 2 Juni 2017, https://nhri.ohchr.org/
EN/News/Documents/GANHRI_NHRIs%20engaging%20with%20the%20SDGs.pdf., 10.
17
“Kontribusi Nyata Komnas HAM RI dalam Penanganan Pandemi Covid-19”, Komnas HAM RI,
dipublikasi tanggal 5 Mei 2020, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/5/5/1384/
kontribusi-nyata-komnas-ham-dalam-penanganan-pandemi-covid-19.html.
18
Ibid., “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, (n.6).
19
Lihat keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas
HAM dalam UU No. 39/1999 tentang HAM.
4