PENELITIAN ” Sementara itu Amnesty Internasional menyatakan bahwa: Human rights should be at the center of COVID-19 prevention, preparedness, containment, and treatment measures, in order to protect public health and support people at the highest risk of being infected. Amnesty International Indonesia has concerns regarding the response of the Indonesian Government to the pandemic, specifically regarding the rights of health and other workers, the right to information, and the right to freedom of expression and opinion.13 Berpijak dari situasi tersebut, posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menjadi relevan mengingat kerja institusi negara ini punya kaitan yang sangat dekat dengan penanggulangan COVID-19, HAM, dan TPB. Komnas HAM RI adalah lembaga yang berperan penting memastikan agar negara dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman pada nilai, norma, dan prinsip-prinsip HAM. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), Komnas HAM RI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan agar tata kelola penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan standar, norma, dan prinsip HAM, serta melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkait dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.14 Sementara itu Pasal 75 UU HAM menyatakan bahwa keberadaan Komnas HAM RI bertujuan untuk: ” (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan”.15 Selain itu, dalam kerangka pelaksanaan dan pencapaian TPB, National Human Rights Institutions (NHRIs) di tiap negara, seperti Komnas HAM RI, didorong perannya sebagai jembatan bagi para pemangku kepentingan dalam pencapaian TPB. Dalam praktiknya, NHRIs diposisikan untuk: ” Pertama, mengembangkan alat, panduan, dan pengetahuan yang mempromosikan penggunaan HRBA (Human Rights-Based Approach) dalam penerapan dan peninjauan Agenda 2030 TPB; Kedua, membantu pembentukan indikator dan sistem pendataan nasional, dengan berpijak pada laporan dan mekanisme pemantauan isu HAM yang sudah tersedia dalam konteks internasional dan regional; Ketiga, memantau perkembangan dalam tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dan menyingkap isu ketimpangan dan diskriminasi, termasuk melalui pendekatan pengumpulan data yang inovatif dan partisipatif; Keempat, 13 “COVID-19 and Its Human Rights Impact in Indonesia”, Amnesty International, dipublikasi pada April 2020 (tanpa tanggal), https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2020/05/Amnesty-InternationalIndonesia-COVID-19-Brief-ENG..pdf., 13. 14 Ibid., “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, (n.6), 2. 15 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan 23 September 1999, diundangkan 23 September 1999) (selanjutnya: UU No. 39/1999 tentang HAM), Pasal 75. 3

Выберите целевой абзац3