Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 3
pelanggaran HAM yang berat, termasuk hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi serta
hak atas bantuan rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial.
6
10.
Berbagai peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun instrumen hukum HAM
internasional tersebut telah memberikan kewajiban kepada Negara untuk memberikan remedi
yang efektif (effective remedies) bagi korban. Kewajiban atas remedi yang efektif tersebut
harus menjamin bahwa korban mendapatkan kepastian, baik secara hukum, legislatif maupun
administratif dari lembaga negara yang berwenang. Selain itu negara wajib mengembangkan
pemulihan secara hukum dan melaksanakan pemulihan tersebut.
11.
Berbagai kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan Indonesia tersebut juga telah
mengakui dan menjamin hak-hak para korban. Remedi bagi para korban telah menjadi
konsensus dan agenda nasional. Konsensus nasional dalam penyelesaian pelanggaran HAM
masa lalu, misalnya, menetapkan perlunya penegakan sistem hukum berdasarkan nilai filosofi
yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan yang disertai dengan kemauan dan
kemampuan mengungkapkan kebenaran tentang kejadian masa lampau dan pengakuan atas
kesalahan yang telah dilakukan. Ketetapan ini juga memandatkan negara untuk membentuk
KKR.6
12.
Sejak berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM telah
menyelesaikan penyelidikan terhadap lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Penyelidikan tersebut telah berhasil mengidentifikasi pelanggaran HAM yang berat dengan
bentuk-bentuk kejahatan, di antaranya, pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran,
perampasan kemerdekaan, penyiksaan, persekusi, dan penghilangan orang secara paksa.7
Proses penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang Berat untuk masa lalu masih mengalami
hambatan dengan alasan belum terbentuk pengadilan HAM ad hoc. Di sisi lain Berbagai
Pelanggaran HAM yang berat tersebut menimbulkan korban berupa hilangnya nyawa, luka fisik
dan mental, kerugian sosial dan ekonomi, harta benda, perlakuan diskriminatif dan
stigmatisasi, hilangnya hak-hak keperdataan, dan hilangnya hak-hak asasi lainnya.
13.
Dari lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM
hanya tiga perkara yang yang telah diajukan dan diputus oleh pengadilan, yaitu Peristiwa
Timor-Timur dan Peristiwa Tanjung Priok dengan Pengadilan HAM ad hoc, serta Peristiwa
Abepura dengan Pengadilan HAM. Berkas penyelidikan peristiwa-peristiwa lainnya belum juga
dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diajukan ke pengadilan oleh Jaksa Agung.8 Sementara
dari ketiga Pengadilan HAM yang telah dibentuk tersebut, para pelaku dibebaskan oleh
pengadilan dan hak-hak para korban berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi juga tidak
dapat dipenuhi.9
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, Bab V Poin 3.
Komnas HAM, Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat,
2020.
7
Dalam perkara pelanggaran HAM, penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa
Agung. Lihat UU No. 26 Tahun 2000. Mayoritas perkara pelanggaran HAM yang telah diselidiki oleh Komnas HAM
tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan berbagai alasan.
8
Sebagai catatan, para Korban Peristiwa Tanjung Priok telah mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi
ke Pengadilan HAM dan terdapat putusan tingkat pertama yang memberikan putusan kompensasi dan restitusi,
namun hingga putusan akhir, sejalan dengan dibebaskannya para pelaku, kompensasi dan restitusi kepada korban
tidak dipenuhi. Salah satunya, yaitu Putusan No. 01/Pid.HAM/Ad Hoc/2003/PN.JKT.PST atas nama Sutrisno
Mascung, dkk, 20 Agustus 2004 dalam putusan Peristiwa Tanjung Priok. Dalam putusan tersebut, 13 korban
mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi dengan total nominal Rp1.015.000.000, namun hingga saat
ini tidak terlaksana karena seluruh terdakwa mendapatkan putusan bebas di tingkat banding dan kasasi.
9