PENELITIAN 1. LATAR BELAKANG Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya: Komnas HAM) sebagai instansi pelaksana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (selanjutnya: TPB) masih terbatas berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (selanjutnya: Perpres 59/2017).1 Perpres 59/2017 hanya menempatkan Komnas HAM sebagai instansi pelaksana TPB pada Tujuan 5 (gender dan perempuan) dan 16 (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan)—itupun hanya meliputi beberapa Sasaran Global pada Tujuan 5 dan 16.2 Sasaran Global pada Tujuan 5 hanya terbatas pada penghapusan kekerasan kepada perempuan.3 Sedangkan Sasaran Global pada Tujuan 16 dibatasi pada penurunan kekerasan dan kematian,4 kedaulatan hukum dan keadilan,5 dan akses informasi dan kebebasan.6 Penelitian ini pada intinya akan membahas mengenai penguatan Komnas HAM dalam konteks TPB dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai dasar hukum bagi Komnas HAM dalam menjalankan TPB terutama dengan menggunakan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya: UU 39/1999). Pada penelitian ini juga akan dijelaskan mengenai kegiatan apa yang telah dikerjakan oleh Komnas HAM terkait dengan TPB, khususnya pada kegiatan yang bersifat eksplisit memang ditujukan untuk kepentingan TPB. Selanjutnya akan dipaparkan mengenai seberapa berdampaknya kegiatan terutama yang bersifat eksplisit tersebut terhadap TPB dan hak asasi manusia. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas peran penting dari hak asasi manusia dalam menjalankan TPB serta bagaimana seharusnya Komnas HAM menempatkan diri dalam mendukung pemerintah terkait hal ini dan bagaimana seharusnya arah pencapaian TPB Indonesia yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam melibatkan Komnas HAM. Penelitian ini merupakan awal dalam pembuatan penelitian yang lebih detail dan teknis terhadap penguatan Komnas HAM terkait dengan hak asasi manusia dan TPB. Proses penelitian ini juga dilakukan dengan melaksanakan dua kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD pertama dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 di mana peserta dari FGD ini adalah tiga komisioner Komnas HAM dan enam belas staf Komnas HAM (selanjutnya: 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan 4 Juli 2017, diundangkan 10 Juli 2017) (selanjutnya: Perpres 59/2017), Lampiran, 29-30, 77, 79-80, dan 90. 2 Ibid. Lihat juga: United Nations General Assembly Resolution 70/1, Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, A/RES/70/1 (diadopsi 25 September 2015) (selanjutnya: UNGA Res. 70/1), 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.2) dan 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1 dan Sasaran 16.3) - 26 (Tujuan 16, Sasaran 16.10.). 3 Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 30. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.2.). 4 Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 77. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1.). 5 Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 79-80. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.3.). 6 Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 90. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 26 (Tujuan 16, Sasaran 16.10.). 1

Выберите целевой абзац3