PENELITIAN
1. LATAR BELAKANG
Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya: Komnas HAM) sebagai instansi
pelaksana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (selanjutnya: TPB) masih terbatas berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (selanjutnya: Perpres 59/2017).1 Perpres
59/2017 hanya menempatkan Komnas HAM sebagai instansi pelaksana TPB pada Tujuan 5
(gender dan perempuan) dan 16 (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan)—itupun hanya
meliputi beberapa Sasaran Global pada Tujuan 5 dan 16.2 Sasaran Global pada Tujuan 5
hanya terbatas pada penghapusan kekerasan kepada perempuan.3 Sedangkan Sasaran
Global pada Tujuan 16 dibatasi pada penurunan kekerasan dan kematian,4 kedaulatan
hukum dan keadilan,5 dan akses informasi dan kebebasan.6
Penelitian ini pada intinya akan membahas mengenai penguatan Komnas HAM dalam
konteks TPB dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai dasar
hukum bagi Komnas HAM dalam menjalankan TPB terutama dengan menggunakan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya:
UU 39/1999). Pada penelitian ini juga akan dijelaskan mengenai kegiatan apa yang telah
dikerjakan oleh Komnas HAM terkait dengan TPB, khususnya pada kegiatan yang bersifat
eksplisit memang ditujukan untuk kepentingan TPB. Selanjutnya akan dipaparkan mengenai
seberapa berdampaknya kegiatan terutama yang bersifat eksplisit tersebut terhadap TPB
dan hak asasi manusia. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas peran penting dari
hak asasi manusia dalam menjalankan TPB serta bagaimana seharusnya Komnas HAM
menempatkan diri dalam mendukung pemerintah terkait hal ini dan bagaimana seharusnya
arah pencapaian TPB Indonesia yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam melibatkan
Komnas HAM. Penelitian ini merupakan awal dalam pembuatan penelitian yang lebih detail
dan teknis terhadap penguatan Komnas HAM terkait dengan hak asasi manusia dan TPB.
Proses penelitian ini juga dilakukan dengan melaksanakan dua kegiatan Focus Group Discussion
(FGD). FGD pertama dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 di mana peserta dari FGD
ini adalah tiga komisioner Komnas HAM dan enam belas staf Komnas HAM (selanjutnya:
1
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan 4 Juli 2017, diundangkan 10 Juli 2017) (selanjutnya: Perpres
59/2017), Lampiran, 29-30, 77, 79-80, dan 90.
2
Ibid. Lihat juga: United Nations General Assembly Resolution 70/1, Transforming Our World: The 2030
Agenda for Sustainable Development, A/RES/70/1 (diadopsi 25 September 2015) (selanjutnya: UNGA
Res. 70/1), 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.2) dan 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1 dan Sasaran 16.3) - 26 (Tujuan
16, Sasaran 16.10.).
3
Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 30. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.2.).
4
Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 77. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1.).
5
Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 79-80. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 25 (Tujuan 16, Sasaran
16.3.).
6
Ibid., Perpres 59/2017, Lampiran, 90. Lihat juga: ibid., UNGA Res. 70/1, 26 (Tujuan 16, Sasaran 16.10.).
1