PENELITIAN
antara Komnas HAM dengan UNESCO di bulan Juni 2017 dan juga didukung oleh United
Nations Sustainable Development Group (selanjutnya: UNSDG).112 Kualitas web-based tool
tersebut juga terus dikembangkan dari segi aplikasinya terhadap misalnya topik seperti
disabilitas dan demografi113 serta pengembangan dari aspek teknis teknologi informasi.114
Di tahun 2019 alat bantu indikator hak asasi manusia Komnas HAM dan UNESCO digunakan
oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai salah
satu landasan penelitian yang telah dipublikasikan.115 Web-based tool tersebut juga telah
dipromosikan oleh Komnas HAM, misalnya pada bulan Maret 2018 ketika perwakilan
Komnas HAM menjadi pembicara pada Asia Pacific Forum on Sustainable Development
2018 di Thailand dan menjelaskan mengenai web-based tool indikator hak asasi manusia
dalam TPB yang berfungsi sebagai alat yang mendukung pelaksanaan TPB.116
Pembuatan web-based tool indikator hak asasi manusia bersama dengan UNESCO dapat
dikategorikan sebagai pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian Komnas HAM
khususnya mengenai kolaborasi dengan mitra asing.117 Selain itu web-based tool tersebut
juga dapat berperan sebagai salah satu bentuk implementasi fungsi penyuluhan dari
Komnas HAM.118 Kegiatan pertemuan dengan mitra kerja sama di atas dapat diklasifikasikan
sebagai implementasi pengkajian dan penelitian berbentuk pembahasan dan kolaborasi
hak asasi manusia dengan pihak mitra.119 Sedangkan kegiatan perwakilan Komnas HAM
menjadi pembicara dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan kolaborasi penyuluhan
dengan mitra.120
Komnas HAM menempatkan TPB pada posisi penting ketika memasukkan TPB dalam
laporan tahunan dan rencana strategis. Laporan tahunan adalah dokumen yang
wajib dibuat oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada unsur eksekutif (Presiden),
112
(1) Nota Kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM)
dan the United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) tentang Kerja
Sama dalam Mempromosikan Hubungan antara Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Hak Asasi
Manusia di Indonesia (12 Juni 2017); (2) Web-based tool (n. 108); (3) “Laporan Tahunan Komnas HAM
2017” (n. 94), 91 dan 43; dan (4) “LKIP 2017 Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama”
(n. 108), 24-25 dan 27.
113
(1) MDH, “Disiapkan, Perangkat Monitoring SDGs Berbasis Web”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal
18 Oktober 2017, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2017/10/18/425/disiapkan-perangkatmonitoring-sdgs-berbasis-web.html; (2) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n. 88), 94; dan (3)
“Laporan Kegiatan Tim SDGs Komnas HAM 2019” (n. 99), 2.
114
“Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (n. 94), 19.
115
(1) Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, “Linking SDGs and Human
Rights: Demography Aspects” (Final Report) (2019); (2) “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (n.
88), 94; (3) “Komnas HAM List of SDG’s Activities” (n. 99); dan (4) “Laporan Kegiatan Tim SDGs
Komnas HAM 2019” (n. 99), 2.
116
MDH, “Pendekatan HAM untuk Mencapai SDGs”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 30 Maret 2018,
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/3/30/511/pendekatan-ham-untuk-mencapai-sdgs.
html.
117
UU 39/1999 (n. 9), Pasal 89 Ayat (1) Huruf f.
118
Ibid., UU 39/1999, Pasal 89 Ayat (2) Huruf a-c.
119
(1) Ibid., UU 39/1999, Pasal 89 Ayat (1) Huruf e dan f; dan (2) Catatan kaki nomor 113-114.
120
(1) Ibid., UU 39/1999, Pasal 89 Ayat (2) Huruf c; dan (2) Catatan kaki nomor 116.
13