Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
camat, serta melalui Tonarigumi (RT/RW). Para pejabat lokal ini bertugas
mengumpulkan puluhan perempuan miskin dan bodoh, untuk kemudian
dirampas dan dihancurkan martabatnya oleh laki-laki sipil maupun militer
Jepang. Jika operasi ini mendapat kecaman dari masyarakat, maka militer
Jepang akan memakai tangan penguasa setempat untuk menutupi perbuatan
biadab mereka.
Kasus Jugun Ianfu mulai terkuak di tahun 1993, setelah 5 (lima) orang
pengacara Jepang yang tergabung dalam Neichibenren (Asosiasi Advokat
Pengacara Jepang) menghubungi LBH Jakarta untuk meminta masukan
mengenai penyelesaian masalah Jugun Ianfu di Indonesia. Disaat yang
bersamaan, Departemen Sosial melalui Inten Suweno mengumumkan ke
publik melalui koran Harian Merdeka dengan menyatakan bahwa, ”Wanita
penghibur jaman Jepang harus di cari”.
Saat ini, tercatat sebanyak 1156 orang Jugun Ianfu yang telah melaporkan
kasusnya ke LBH Yogyakarta. Selain itu, sejak tahun 1996 Forum Komunikasi
ex Heiho Indonesia juga melakukan pendataan dan mencatat jumlah Jugun
Ianfu yang lebih besar lagi, yakni sekitar 22.000 orang. Namun, sesungguhnya
lebih banyak lagi korban yang tidak melaporkan kasusnya, baik karena malu
dan masih menganggap aib perbudakan seksual yang menimpanya, atau
pun juga banyak korban yang sudah tutup usia.
Pemerintah Indonesia menganggap permasalahan Jugun Ianfu Indonesia
sudah selesai, dengan diterimanya dana bantuan dari Pemerintah Jepang
melalui Asia Women’s Fund (AWF)3. Pemerintah Indonesia menerima dana
bantuan ini diwakili Menteri Sosial Inten Suweno, untuk kemudian dana
tersebut akan dibagikan dan digunakan untuk membangun panti jompo bagi
para korban Jugun Ianfu.
3.
|
Suatu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1995 dalam upaya
menyelesaikan masalah Jugun Ianfu di Asia
xviii