Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Komnas HAM periode 2002 – 2007 pernah melakukan advokasi bagi
penyelesaian persoalan ex Jugun Ianfu (perempuan Indonesia yang menjadi
korban kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Jepang
pada kurun waktu tahun 1942- 1945). Namun, masalah Jugun Ianfu tersebut
ternyata sampai saat ini masih belum ada penyelesaian, karena pada awal
tahun 2010 Komnas HAM masih menerima pengaduan dari kelompok
masyarakat yang menamakan diri eks heiho dan Jugun Ianfu, yang selama
ini merasa mendapat perlakuan-perlakuan yang diskriminatif, stigma negatif
serta tidak pernah mendapat kompensasi langsung.
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, Komnas HAM melalui Sidang
Paripurna bulan Juli 2010 memutuskan untuk memberi perhatian khusus
atas penyelesaian masalah Jugun Ianfu tersebut. Salah satu langkah yang
dipandang penting untuk dilakukan adalah bagaimana melakukan perubahan
atas stigma negatif yang selama ini melekat pada ex Jugun Ianfu. Untuk
itulah, Komnas HAM melalui Tim Pemetaan Upaya Penyelesaian Masalah
Jugun Ianfu di Indonesia merasa perlu melakukan upaya-upaya diseminasi
pada berbagai unsur masyarakat. Diharapkan melalui diseminasi tersebut,
bukan hanya stigma negatif tentang Jugun Ianfu yang akan berubah, namun
juga adanya upaya-upaya pemerintah di tingkat daerah untuk peningkatan
harkat dan martabat ex Jugun Ianfu tersebut
.
Komnas HAM bekerjasama dengan Jaringan Advokasi Jugun Ianfu Indonesia
(JAJI) selanjutnya menyusun hasil-hasil pemetaan, investigasi dan kajian-kajian
terkait persoalan jugun ianfu tersebut dalam sebuah kertas posisi (position paper) dengan judul “Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak
Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil
Jepang 1942-1945”. Kertas posisi yang berisi sejarah dan kondisi Jugun Ianfu
secara global, asal usul istilah Jugun Ianfu, metode perekrutan dan juga aspek
advokasi Jugun Ianfu yang sudah dilakukan.
|
vi