Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 camat, serta melalui Tonarigumi (RT/RW). Para pejabat lokal ini bertugas mengumpulkan puluhan perempuan miskin dan bodoh, untuk kemudian dirampas dan dihancurkan martabatnya oleh laki-laki sipil maupun militer Jepang. Jika operasi ini mendapat kecaman dari masyarakat, maka militer Jepang akan memakai tangan penguasa setempat untuk menutupi perbuatan biadab mereka. Kasus Jugun Ianfu mulai terkuak di tahun 1993, setelah 5 (lima) orang pengacara Jepang yang tergabung dalam Neichibenren (Asosiasi Advokat Pengacara Jepang) menghubungi LBH Jakarta untuk meminta masukan mengenai penyelesaian masalah Jugun Ianfu di Indonesia. Disaat yang bersamaan, Departemen Sosial melalui Inten Suweno mengumumkan ke publik melalui koran Harian Merdeka dengan menyatakan bahwa, ”Wanita penghibur jaman Jepang harus di cari”. Saat ini, tercatat sebanyak 1156 orang Jugun Ianfu yang telah melaporkan kasusnya ke LBH Yogyakarta. Selain itu, sejak tahun 1996 Forum Komunikasi ex Heiho Indonesia juga melakukan pendataan dan mencatat jumlah Jugun Ianfu yang lebih besar lagi, yakni sekitar 22.000 orang. Namun, sesungguhnya lebih banyak lagi korban yang tidak melaporkan kasusnya, baik karena malu dan masih menganggap aib perbudakan seksual yang menimpanya, atau pun juga banyak korban yang sudah tutup usia. Pemerintah Indonesia menganggap permasalahan Jugun Ianfu Indonesia sudah selesai, dengan diterimanya dana bantuan dari Pemerintah Jepang melalui Asia Women’s Fund (AWF)3. Pemerintah Indonesia menerima dana bantuan ini diwakili Menteri Sosial Inten Suweno, untuk kemudian dana tersebut akan dibagikan dan digunakan untuk membangun panti jompo bagi para korban Jugun Ianfu. 3. | Suatu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1995 dalam upaya menyelesaikan masalah Jugun Ianfu di Asia xviii

Выберите целевой абзац3