MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Negara-negara Peserta untuk menyerahkan laporan-laporan periodik pada badan perjanjian internasional. Sebaliknya, OPCAT memperkenalkan sebuah elemen tambahan dan praktis untuk melawan dan mencegah penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, termasuk melalui kewajiban umum setiap Negara Peserta untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegahnya, serta untuk membuat ketentuan-ketentuan spesifik demi mencapai tujuan tersebut. Setiap Negara yang telah meratifikasi UNCAT dapat dan seharusnya meratifikasi OPCAT. Pilar kedua dari OPCAT adalah kewajiban setiap Negara Pihak atas pembentukan atau penunjukan suatu National Preventive Mechanisme (NPM) atau Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan, selambat-lambatnya satu tahun setelah ratifikasi OPCAT. Kewajiban ini memberikan penekanan bahwa pelaksanaan kewajiban HAM melalui pencegahan penyiksaan adalah pertama dan utama yang merupakan kewajiban nasional yang harus dilakukan melalui suatu sistem perlindungan nasional yang bersifat imparsial. Walaupun OPCAT menetapkan persyaratan-persyaratan dasar bagi suatu Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan, namun memungkinkan adanya fleksibilitas bagi setiap Negara Pihak dalam penyusunan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan sesuai dengan keadaannya masing-masing. NPM merupakan produk nasional yang pembentukan atau penunjukannya diserahkan sepenuhnya pada internal Negara Pihak, selama memenuhi kriteria-kriteria dasar sebagaimana tercakup dalam OPCAT. Kriteria dan wewenang NPM diatur secara mendetail dalam Pasal 17-22 OPCAT, dan salah satu syarat yang paling mendasar adalah independensi atau kemandirian dan pemberian akses dan kebebasan terkait kunjungan rutin ke tempat-tempat penahanan. NPM dapat terdiri dari sebuah badan atau beberapa badan atau dapat juga merupakan sebuah lembaga baru yang khusus didirikan sebagai NPM, ataupun dengan menunjuk beberapa badan yang telah ada dan berjalan, untuk mengambil alih tugas dan fungsi NPM. Selanjutnya, mekanisme kerja dan distribusi tugas dan wewenang internal lembaga tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik khusus NPM. Akan tetapi, bentuk kelembagaan NPM diserahkan pada pertimbangan masing-masing Negara Pihak. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa OPCAT memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masing-masing Negara Pihak. OPCAT berpandangan bahwa NPM harus dapat merespon situasi dan kondisi unik setiap Negara Pihak. Dengan kata lain, tidak ada satu model NPM ideal yang generik. NPM dimandatkan untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penahanan, serta mengajukan dan membuat observasi mengenai rancangan atau peraturan perundangundangan yang ada. Dengan menciptakan mekanisme untuk memantau tempat-tempat penahanan, tindak penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang seringkali terjadi, dapat dicegah. OPCAT menyediakan suatu pendekatan praktis bagi penghapusan penyiksaan, yang melengkapi prosedur pelaporan, penyelidikan (inquiry) dan petisi yang telah ada. Fokus terhadap upaya pencegahan mencerminkan suatu perkembangan | 23

Выберите целевой абзац3