MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA 2. Tujuan Modul Modul ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi proses pelatihan dalam memperkuat pengetahuan dan ketrampilan bagi semua pihak yang akan melakukan pelatihan mengenai pemantauan tempat-tempat penahanan di Indonesia. Oleh karenanya, Modul ini disusun dengan mendasarkan pada materi-materi, berupa pengetahuan dan ketrampilan, yang dibutuhkan, yakni: 1] Pengetahuan tentang Mekanisme Pemantauan Nasional; [2] Pengetahuan tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia; [3] Pengetahuan tentang Hak-Hak Para Tahanan atau Orang-orang yang Dirampas Kebebasannya; [4] Pengetahuan dan Ketrampilan tentang Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan; dan [5] Ketrampilan Menyusun Laporan Pemantauan Nasional. Dengan demikian, Modul Pelatihan ini bukan saja memperkuat aspek pengetahuan topiktopik diatas, tetapi juga mencoba untuk memperkuat ketrampilan (skills) para peserta dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan. Pada akhir pelatihan, para peserta diharapkan lebih memahami berbagai aspek pemantauan tempat-tempat penahanan, dasar hukum dan norma-norma HAM Internasional dan Nasional yang terkait, dan ketrampilan dalam melakukan pemantauan di tempat-tempat penahatan tersebut. 3. Proses Penyusunan Modul Proses penyusunan modul ini dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama adalah pembentukan Tim Penulis Modul yang beranggotakan individu-individu yang memiliki kemampuan dalam bidang HAM, hukum, ahli bidang pendidikan dan pelatihan. Tim Penulis Modul kemudian melakukan serangkaian aktivitas yakni: (1) pembacaan dokumendokumen yang relevan untuk penyusunan modul; (2) menyusun desain modul; (3) diskusi dengan Tim Komnas HAM, para ahli dan Tim Pelatih untuk mendapatkan masukan tentang topik-topik yang relevan, metode pelatihan, dan alur pelatihan yang akan dilakukan; (4) penulisan modul. Setelah proses penulisan Modul, Naskah Modul kemudian diuji kembali oleh perwakilan lima lembaga untuk memastikan materi modul, metode dan alur pelatihan sesuai dengan yang diharapkan. Modul ini diharapkan menjadi modul yang terus berkembang, dalam artian akan terus dilakukan penyempurnaan dari waktu ke waktu. Penyempurnaan ini diantaranya dilakukan setelah adanya masukan dari pelatihan-pelatihan yang telah dilakukan serta praktik kunjungan ke tempat-tempat penahanan. 4. Sasaran Peserta Pelatihan Peserta pelatihan yang diharapkan adalah para staff dari lima lembaga [Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI dan LPSK. Kriteria peserta yang diharapkan adalah staf yang yang telah mempunyai pengalaman minimal 2 (dua) tahun bekerja di lembaga- | 7

Выберите целевой абзац3