MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA PENGANTAR 1. Latar Belakang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyepaki untuk bekerja sama membentuk Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) untuk melakukan pemantauan tempat-tempat orang yang dirampas kebebasannya (selanjutnya disebut tempat-tempat penahanan). Kerja sama ini sebagai bagian dari upaya untuk membentuk National Preventive Mechanisme (NPM) Nasional dengan model multi lembaga (multiple body). Artinya, pembentukan NPM ini terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat yang sama menerima pengaduan dari masyarakat, malakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi. Kerja sama ini dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia belum meratifikasi OPCAT, namun kelima Lembaga tersebut telah menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan dialog konstruktif. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif. Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga dianggap akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga, dikarena adanya legalitas dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia yang memadai, dan adanya mitra dan kantor perwakilan dimasing-masing propinsi. Kelima lembaga tersebut telah menyepakati untuk melakukan pemantauan ke tempattempat penahanan, yang antara lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal. Berbagai aktivitas dalam rangka melakukan pemantauan tersebut adalah menyusun Panduan Pemtauan Tempat-Tempat Penahanan, melakukan kunjungan dan pemantauan, melakukan dialog konstruktif dengan semua kepentingan dan menyusun laporan tahunan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kondisi tempat-tempat penahanan di Indonesia. sebagai bagian penting dari berbagai aktivitas tersebut adalah adanya pelatihan bagi staff lembaga yang akan terlibat dalam proses pemantauan, yang dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan tentang berbagai aspek dalam pemantauan dan memberikan ketrampilan dalam melakukan kunjungan dan pemantauan tempat-tempat penahanan. Dengan maksud tersebut, Modul Pelatihan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” ini disusun, sebagai upaya untuk memastikan adanya proses pengembangan kapasitas bagi para staf lembaga untuk dapat melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan secara benar, tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Namun, demikian Modul ini dapat juga digunakan oleh lembaga-lembaga atau pihak lain yang akan melakukan pelatihan untuk tujuan yang sama. | 6

Выберите целевой абзац3