MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Tempat-tempat penahanan yang akan dilakukan pemantauan oleh lima Lembaga antara
lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit
jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan
kapal.
| 27