MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA di lingkungan penegak hukum, masyarakat sipil dan anggota militer, tenaga kesehatan, dan serta pihak-pihak yang terkait dengan penahanan. 4. The Cooperation Function (Fungsi Kerjasama) Fungsi kerjasama adalah dengan melakukan kerjasama dan mengajak keterlibatan otoritas-otoritas negara dengan pemangku kebijakan terkait dengan upaya pencegahan penyiksaan. NPM juga dapat melakukan kerjasama serta berbagi pengalaman dengan NPM dari negara pihak lainnya. b. Efektivitas Fungsi NPM NPM agar berfungsi secara efektif mensyaratkan adanya penilaian yang berkala dari Negara dan NPM sendiri, serta dengan mempertimbangkan pandangan Sub-Komite PBB untuk Pencegahan Penyiksaan (UN Sub-Committee on the Prevention of Torture/SPT). Kriteria-kriteria dari NPM yang efektif diantaranya: (1) Kemandirian (mandat, operasional, dan keuangan); (2) Keahlian dan Keanggotaan yang Mandiri; (3) Strategi Penilaian yang Efektif dan Berkelanjutan; dan (4) Pemenuhan/Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Utamanya. c. Bentuk-Bentuk NPM OPCAT tidak mengatur dengan detail mengenai bentuk/model dari NPM di setiap negara. Sehingga masing-masing negara dapat membentuk lembaga baru untuk menjalankan tugas dan mandat NPM. Negara juga dapat tidak membentuk lembaga baru, tetapi memaksimalkan lembaga negara yang ada yang memiliki mandat NPM, misalnya dengan Lembaga Ombudsman atau Komnas HAM yang memiliki mandat melakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan secara mandiri serta mandat NPM lainnya. Beberapa contoh NPM dari beberapa negara1: 1. Armenia: The Human Rights Defender’s Office Pada tahun 2008 Parlemen merancang The Human Rights Defender’s Office sebagai NPM berdasarkan amandemen dari The 2003 Law on The Human Rights Defender Article 6.1 of the Law. Pada tahun 2008 menyatakan bahwa The Human Rights Defender menjadi NPM independent berada di bawah OPCAT. Hukum dan amandement berikutnya tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang fungsi NPM. 2. Brazil: The Nastional System to Prevent and Combat Torture Sistem nasional untuk mencegah terjadinya penyiksaan terdiri atas berbagai lembaga dan badan, termasuk Komite Nasional untuk Mencegah dan Memberantas Penyiksaan, Departmen Pemasyarakatan Nasional, Dewan Nasional Mengenai Kebijakan Pidana dan Penjara serta Komite Lokal untuk mencegah dan memerangi penyiksaan di tingkat negara. Peran NPM adalah untuk mengintergrasikan semua badan dan lembaga ini dan mengadakan pertemuan tahunan. 1. United Nations Human Rights Office of The High Commisioner, Preventing Torture- The Role of National Preventive Mechanism- A Practical Guide Professional Training Series No. 21; United Nation, 2018 hal. 9 | 25

Выберите целевой абзац3