Tata Kelola Penanggulangan COVID-19
dalam Perspektif HAM
BAB II
PELAKSANAAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Penguatan Legalitas Penanggulangan COVID-19
Ǧͳͻ
ȋpublic healthȌ Ǥ
ȋstate of emergencyȌǡ
ǡ ȋextraordinaryȌ
ǤͳʹͶʹʹȋͳȌͷ
ͳͻͶͷǤ
ǡ
ǦͳͻǤ
Ǧͳͻ
ͳʹ Ǥ ʹʹ ȋͳȌ Ǥ ʹͺ ȋʹȌ ͳͻͶͷǤ
Ǧͳͻǡ
Ǥ
Ǧͳͻ
ǡ physical
distancingǡcontact tracingǡǡǡ
Ǥ
ǡ ʹͺ ȋʹȌ ͳͻͶͷ
ǦǤ ǡ Ͷ
ȋ“KIHSP”Ȍ ͳʹ
ʹͲͲͷ ǡ
Ǥ �� Ǧ
ʹͻȋͶȌ
Ǥ
ǡ
ǡ ǡ (derogable rights)ǡ non-derogable
rights.
ǡ
Ǧǡǣ
Ǥ ȋȌǢ
Ǥ ȋȌǢ
Ǥ ǦȋnecessaryȌǢ
4
Bunyi Pasal 12 UUD 1945: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang”.
5
Bunyi Pasal 22 UUD 1945: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
6
Lihat Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
7
Di dalam Pasal 28I ayat (1) UUD RI 1945 jo. Pasal 4 UU HAM dijelaskan yang termasuk dalam non-derogable
rights adalah hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas persamaan di depan hukum, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk tidak dituntut oleh hukum yang berlaku surut.
6
Komnas HAM RI