pembangunan infrastruktur ini merupakan pinjaman pemerintah dari dalam dan luar negeri, sehingga proyek pembangunannya harus cepat berjalan/dilaksanakan. Akibatnya terjadilah sengketa antara masyarakat atau badan usaha dengan pemerintah. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Komnas HAM RI menaruh perhatian serius terhadap permasalahan ini, karena berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dan menciptakan konflik. Selain itu, regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan kurang sensitif terhadap hak asasi manusia sehingga terjadi penurunan atas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Komnas HAM RI dengan mandat dan kewenangan yang dimiliki mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya mengupayakan penyelesaian atas permasalahan dalam pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol melalui mediasi yang berperspektif hak asasi manusia sebagai alternatif dispute resolution. Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM memandang perlu untuk melakukan pembahasan secara komprehensif dengan pihak terkait khususnya pemerintah. Hal tersebut perlu dilakukan agar dalam pengadaan tanah khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan tol, selaras dengan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. I.2. Tujuan Kegiatan a. Memberikan pemahaman mengenai dampak pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia; b. Mendorong peran aktif stakeholders (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Korporasi, NGO, dan Masyarakat) untuk menyelesaikan permasalahan bersamasama; c. Mendorong Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan yang berwawasan HAM dalam penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur khsusnya jalan tol sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi; d. Menemukan alternatif penyelesaian permasalahan di tingkat makro dan mikro; e. Mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia (Human Rights Based Approach) dalam kebijakan pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol; dan f. Menyusun strategi penyelesaian kasus-kasus yang berdimensi konflik sosial untuk kemudian menyampaikannya kepada pemangku kewajiban sebagai acuan dalam penanganannya. Hal| 8

Выберите целевой абзац3