Berkaitan dengan pengaduan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyampaikan banyak menerima pengaduan dari warga tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum khususnya terkait dengan masalah pembebasan lahan untuk jalan tol. Terdapat beberapa permasalahan yang disampaikan oleh warga, diantaranya mengenai pemalsuan data, namun hal ini merupakan tindak pidana dan bukan merupakan lingkup kewenangan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan/P2T. Disampaikan pula bahwa berkaitan dengan beberapa bidang tanah milik ahli waris yang telah dipergunakan sebagai jalan dan tidak diberikan ganti-rugi, karena sesuai dengan ketentuan apabila secara fisik diketahui sudah digunakan sebagai jalan dan/atau telah dipergunakan untuk kepentingan umum, maka tidak diberikan ganti-rugi dan dikeluarkan pada saat proses pengukuran. Atas penjelasan yang sampaikan tersebut, Komnas HAM meminta Ketua P2T untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan aturan tersebut guna memberikan pemahaman kepada warga terdampak. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang disampaikan oleh warga. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya mengenai pemalsuan data dan tidak dibayarkannya lahan milik warga yang sudah digunakan sebagai jalan umum. Mengenai permasalahan pemalsuan data, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan/P2T menyampaikan bahwa itu merupakan tindak pidana dan bukan merupakan lingkup kewenangan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan/P2T. Berkaitan dengan tidak dibayarkannya tanah yang sudah digunakan sebagai jalan umum, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menerangkan bahwa apabila tanah sudah digunakan sebagai jalan umum, maka tidak diberikan ganti-rugi. Selain itu diduga masih kurangnya sosialisasi berkaitan dengan aturan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum kepada masyarakat/warga terdampak, termasuk tidak adanya ganti-rugi atas tanah yang sudah digunakan sebagai jalan umum. Hal| 19

Выберите целевой абзац3