BAB III : PELAKSANAAN KEGIATAN
III.1. Tinjauan Lapangan
Menindaklanjuti pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam
pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol, telah dilaksanakan kegiatan
tinjauan lapangan guna melengkapi, mengkonfirmasi dan melakukan verifikasi
data dan informasi berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Kegiatan tinjauan lapangan dilakukan di 5 (lima) wilayah yang mewakili
karakteristik persoalan di masing-masing wilayah, yaitu Kabupaten Tulang
Bawang (Provinsi Lampung), Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten), Kota
Tangerang (Provinsi Banten), Kabupaten Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan Kota
Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur).
a) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Kegiatan di Kota Tangerang Selatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti
pengaduan dari ahli waris Lisan bin Kuntu dan Lisin bin Kunta sebagai pemilik
tanah di Kp. Parigi, RT. 003, RW. 006, Kel. Parigi Lama, Kec. Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan Girik
Letter C No. 1090 Persil 79 D.III an. Lisan Kuntu seluas ± 8.700M2. Pada 2017,
mulai dilakukan proses pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Kunciran –
Serpong, namun para ahli waris belum mendapatkan ganti-rugi. Pengadu
meminta dilakukan verfikasi ulang karena diduga penggantian ganti-rugi
diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Menindaklanjuti pengaduan
tersebut,
tim
Bagian
Dukungan
Mediasi
melakukan
pertemuan
dengan perwakilan Kantor
Pertanahan Kota Tangerang
Selatan pada 13 Maret 2019
di Kantor Pertanahan Kota
Tangerang
Selatan.
Pertemuan dihadiri oleh Tim Mediasi Komnas HAM, Kepala Seksi Pengukuran
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dan Analis penanganan Sengketa
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Hal| 18