BAB II: PROFIL KASUS II.1. Data Kasus Sejak 2017, Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi menerima pengaduan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan jalan tol sebanyak 14 (empat belas) kasus, sebagai berikut: No Kasus 1 Sengketa ganti-rugi pembebasan lahan dan rusaknya tanaman tumbuh di RT. VI , Kampung Sungai Nangka, Kel. Teluk Dalam, Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, dalam proyek pembangunan jalan tol SamarindaBalikpapan antara Sdr.Tajang dan PT Agro Kaltim Utama. 2 Sengketa ganti-rugi lahan antara Sdr. Sutrisno, dkk dan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Provinsi Kalimantan Timur, dalam proyek pembangunan jalan Tol Balikpapan – Samarinda Pokok Permasalahan /Tipologi Kasus  Pengadu belum menerima ganti-rugi atas tanam tumbuh akibat dari proyek pembangungan jalan tol Samarinda– Balikpapan dari pihak perusahaan.  Bahwa pihak perusahaan mengklaim pengadu telah menerima ganti-rugi atas lahan dan tanam tumbuh dari tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bahwa Pengadu menolak menerima perhitungan ganti-rugi yang telah ditetapkan oleh tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan telah dititipkan ke Pengadilan Negeri karena masih terdapat perbedaan nilai ganti-rugi atas tanah yang berada di satu hamparan yaitu di KM 84 – 85. Lokasi Teradu Waktu Kabupaten Kutai 1. PT Agro Kaltim Kertanegara, Utama; Provinsi 2. Pemerintah Kalimatan Timur Provinsi Kalimantan Timur. 2017 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 2018 1. Kantor Wilayah ATR/BPN RI Provinsi Kalimantan Timur 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 4. Tim Penilai (appraisal) Hal| 12

Выберите целевой абзац3