25 M O D U L 2 : B E R K E N A L A N D E N G A N H A M 6. Kesetaraan (Equality) Semua orang adalah setara sebagai manusia. Secara spesifik Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa :”Setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajad dalam harkat dan martabatnya”. 7. Saling terkait dan Bergantung (Interrelated and Interdependence) Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu, pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak akan mengurangi hak lainnya. 8. Partisipasi (Participation) Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam dan mengakses informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka. Pendekatan berbasis hak memerlukan partisipasi masyarakat, masyarakat sipil, minoritas, perempuan, orang muda, kelompok masyarakat adat dan kelompok lain dalam derajat yang tinggi 9. Inklusif Prinsip ini berkaitan dengan prinsip partisipasi. Prinsip ini pada dasarnya adalah mengikutsertakan elemen masyarakat untuk proses pembuatan kebijakan 10. Akuntabilitas/Tanggung Jawab Negara Negara dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kepatuhannya terhadap HAM (tanggung jawab negara). Negara dan pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi. 11. Penegakan Hukum (Rule of Law) Negara harus menyesuaikan dengan norma dan standard hukum yang ada di dalam instrument HAM internasional. Bilamana Negara gagal untuk melakukannya, pemegang hak yang dirugikan berhak untuk melakukan tindakan redress tertentu sebelum ke pengadilan atau proses hukum lain dalam kesesuaiannya dengan peraturan dan prosedur yang ada di dalam hukum. MANUAL PELATIHAN DASAR HAM : PEGANGAN PARTISIPAN - KOMNAS HAM 2015

Выберите целевой абзац3