pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat. 11. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi berawal dari proses audiensi Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dengan Komnas HAM RI terkait “Lima Tahun Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU Ormas” dan berbagai hasil kajian mengenai UU Ormas. Isu-isu yang berkembang selama audiensi lebih lanjut dibahas dalam rapat-rapat Subkomisi Pemajuan HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI. Berdasarkan hasil rapat-rapat tersebut, Komnas HAM RI membentuk tim yang bertugas menyusun Rancangan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. 12. Draf awal Rancangan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi yang dihasilkan, lalu dikritisi oleh beberapa ahli dalam beberapa focus group discussion. Setelah dilakukan revisi, draf tersebut selanjutnya dikonsultasikan kepada publik guna mendapatkan masukan. Konsultasi publik dilakukan melalui publikasi pada website Komnas HAM RI, penyampaian surat ke berbagai lembaga dan instansi, dan penyelenggaraan kegiatan di beberapa daerah. Konsultasi publik menghasilkan draf akhir Rancangan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Draf tersebut kemudian dibahas dan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 3 Maret 2020. 13. Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi ini terdiri atas 9 (sembilan) tema, yaitu: (1). Pendahuluan; (2). Pengertian dan Ruang Lingkup; (3). Prinsip-Prinsip Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (4). Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berkumpul; (5). Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berorganisasi; (6). Pembatasan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (7). Uji Proporsionalitas; (8). Kewajiban Negara; dan (9). Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI. II. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP A. Standar Norma dan Pengaturan 14. Norma adalah kaidah, aturan, atau ketentuan yang mengikat orang perseorangan atau kelompok dalam penikmatan terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima, dan sebagai tolak ukur menilai atau memperbandingkan sesuatu. 15. Pengaturan adalah penjelasan, tafsiran, dan elaborasi atas norma sebagai acuan pelaksanaan dalam menentukan bentuk pembatasan dan/atau perlanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi, dan menilai peraturan perundang-undangan, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 4

Выберите целевой абзац3