114. Dengan adanya fenomena deret tunggu tidak berarti mendorong adanya percepatan eksekusi mati. Narapidana mati berhak memperoleh komutasi, yaitu perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.50 Berkaitan dengan hal ini, (a) Negara wajib meninjau kembali secara reguler status hukuman narapidana mati dengan standar hukum yang tinggi disertai ketersediaan bantuan medis dan psikologis bagi narapidana, (b) Negara wajib terus memantau kondisi kesehatan fisik dan mental terpidana mati, (c) Negara wajib memberi akses pemantauan oleh lembaga independen atas tempat-tempat penahanan guna menghilangkan peluang terjadinya penyiksaan bagi terpidana mati, dan (d) Negara harus berupaya melakukan pengurangan jumlah deret tunggu antara lain dengan komutasi hukuman mati, grasi, dan menghapus hukuman mati. Overcrowding 115. Kondisi penjara yang menerapkan ruang isolasi secara semena-mena, ukuran ruang dengan pencahayaan dan ventilasi yang sangat kurang; ketersedian makanan, air minum dan sanitasi yang sangat buruk; pembatasan kesempatan berolahraga dan pembatasan dikunjungi dan berkorespondensi dengan pihak luar mudah terjadi pada tempat-tempat tahanan (lapas atau rutan maupun ruang tahanan di kepolisian) yang dihuni oleh tahanan yang melebihi kapasitas yang tersedia disebut overcrowding. 116. Overcrowding adalah kondisi tempat tahanan yang jumlah penghuninya (tahanan, narapidana, atau warga binaan) melebihi kapasitas yang tersedia. Kondisi demikian mengakibatkan kondisi penahanan di bawah standar perlindungan hak asasi, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia, di antaranya perampasan berbagai hak-hak dasar, seperti hak atas kesehatan, sanitasi dan air bersih. Kamar tahanan yang tidak sepadan dengan pencahayaan dan ventilasi yang sangat kurang, kesempatan berolahraga, dikunjungi dan berkorespondensi dengan keluarga atau pengacara dan hakhak khusus bagi tahanan perempuan dan anak, dan berpotensi mudah terjadinya konflik antarpenghuni, kerusuhan, dan perkelahian. Kondisi demikian merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi. 117. Dampaknya bagi anak didik lembaga pemasyarakatan (andikpas), antara lain penggabungan andikpas dengan tahanan dewasa. Bagi tahanan perempuan dampaknya dapat berupa ibu yang terpaksa melahirkan di lapas, kekerasan Pasal 6 (4) KIHSP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh maaf, komutasi atas hukuman, dan amnesti dalam perkara pidana apapun. 50 39

Выберите целевой абзац3