pengudungan, perlakuan kejam, dan penganiayaan dalam situasi apapun. Pasal 17 menyatakan penganiayaan jasmani atau rohani atau paksaan lain dalam bentuk apapun, tidak boleh dilakukan atas diri tawanan perang untuk memperoleh dari mereka keterangan-keterangan jenis apapun. Tawanan perang yang menolak menjawab, tidak boleh diancam, dihina, atau dikenakan perlakuan yang tidak menyenangkan atau merugikan dalam bentuk apapun. 76. Statuta Roma Pasal 7 menyatakan penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari, sanksi yang sah. Bila penyiksaan dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 77. Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa Pasal 12 menyatakan setiap tindakan penghilangan paksa menempatkan orang-orang yang menjadi sasarannya di luar perlindungan hukum dan menimbulkan penderitaan yang berat bagi mereka dan keluarga mereka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum internasional yang menjamin, antara lain, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan hak untuk tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 78. Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa tujuan dari Protokol ini adalah untuk menetapkan sistem kunjungan rutin yang dilakukan oleh badan-badan internasional dan nasional yang independen ke tempat-tempat di mana orangorang dirampas hak-haknya kebebasan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 79. The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (The Nelson Mandela Rule) Pasal 1 menyatakan semua tahanan harus diperlakukan dengan hormat berdasarkan nilai-nilai martabat sebagai manusia yang melekat pada mereka. Tidak ada tahanan yang akan dikenakan, dan semua tawanan harus dilindungi dari, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang tidak ada keadaan apa pun dapat digunakan sebagai pembenaran. 25

Выберите целевой абзац3