ancaman pengambilan atau penghilangan bagian tubuh, paparan penyiksaan
terhadap korban lain; dan ancaman kematian.
48. Selain keempat unsur kumulatif di atas, rasa sakit atau penderitaan yang parah
yang timbul dari, melekat pada atau terkait dengan sanksi hukum, bukan
merupakan penyiksaan. Frasa “sanksi yang sah" tidak hanya dalam konteks
hukum nasional masing-masing negara, tetapi juga dalam konteks hukum HAM
Internasional.21 Artinya, adanya fakta bahwa bila sanksi-sanksi ini diterima dan
dianggap sah menurut hukum domestik tidak serta-merta menjadikannya sah
menurut pengertian Pasal 1 CAT. Contohnya, pidana penjara pelaku kejahatan
bukan merupakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya itu
sendiri, sekalipun bagi orang tertentu dianggap menimbulkan rasa sakit yang
berat.
49. Hukuman fisik (corporal punishment) tidak diterima sebagai sanksi yang sah.
Praktik-praktik hukuman cambuk, amputasi bagian tubuh, dan segala bentuk
hukuman fisik lainnya yang dilarang penggunaannya oleh hukum, harus segera
dihentikan karena merupakan penyiksaan.22 Tidak termasuk sanksi yang sah
adalah hukuman kebiri.23
50. Penafsiran bahwa hukuman fisik adalah sanksi yang sah secara hukum jelas
tidak sesuai dengan objek dan tujuan CAT. Oleh karena itu, tidak dapat
ditegakkan mengingat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian mengatur
bahwa negara tidak boleh menggunakan ketentuan hukum internalnya sebagai
pembenaran atas kegagalannya untuk melakukan suatu kewajiban
internasional.24 Ketentuan ini sekarang menjadi bagian dari hukum kebiasaan
internasional.25
51. Demikian pula, sebuah hukuman harus mengacu pada sanksi-sanksi yang
merupakan praktik yang diterima secara luas dan dianggap sah oleh masyarakat
internasional, seperti perampasan kemerdekaan melalui pemenjaraan, yang
Report of the Special Rapporteur on torture, UN Doc. E/ CN.4/1988/17 (1988) 42; https://ap.ohchr.org/documents/E/CHR/report/E-CN_4-1988-17.pdf.
22
CAT, ‘Concluding Observations: Saudi Arabia’ (2016) UN Doc CAT/C/SAU/CO/2, para 11,
https://www.refworld.org/docid/57a993904.html
23
Komnas HAM RI, Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Sejalan dengan Prinsip HAM,
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/11/1671/hukuman-kebiri-bagi-pelaku-kejahatanseksual-tidak-sejalan-dengan-prinsip-ham.html.
24
Konvensi Wina Pasal 27.
25
AI, Combating Torture and other Ill-Treatment: A Manual for Action (AI 2016) 68, https://www.amnesty.org/en/documents/pol30/4036/2016/en/.
21
17