dimana penyiksaan itu dilakukan. Faktor-faktor seperti kondisi fisik atau
mental korban, usia korban, jenis kelamin atau kondisi kesehatan korban
juga relevan dalam menilai tingkat keparahan yang ditimbulkan.14
b. Rasa sakit atau penderitaan parah secara fisik atau mental tersebut
didasarkan pada dugaan kuat serta didukung oleh bukti medis atau bukti
pendukung lainnya. Bukti-bukti yang sering ditemukan adalah sejumlah
luka dan memar yang serius, kesakitan dan kecemasan fisik yang
permanen sehingga tahanan tidak memiliki kepastian akan nasib dirinya,
misalnya akibat pukulan yang berulang kali ditimpakan kepadanya
selama proses interogasi.
(2) Tindakan atau pembiaran dilakukan dengan sengaja
Tindakan (acts) atau pembiaran (omissions) atas terjadinya penyiksaan
haruslah dilakukan dengan kesengajaan. Artinya, suatu tindakan atau
pembiaran yang mengakibatkan penderitaan harus merupakan sebuah
kesengajaan. Sedangkan kelalaian tidak cukup untuk mengkualifikasikan
suatu perlakuan sebagai penyiksaan. CAT memang tidak secara khusus
menyebut tentang tindakan berupa pembiaran, namun interpretasi
terhadap hukum internasional telah merekomendasikan bahwa definisi
penyiksaan tidak hanya meliputi tindakan, tetapi mencakup pula
pembiaran.15
(3) Dengan tujuan yang khusus
Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan parah dilakukan
dengan maksud atau tujuan tertentu. Pasal 1 CAT telah memberikan daftar
tujuan melakukan penyiksaan, yaitu:16
- memperoleh informasi atau pengakuan dari orang itu atau orang
ketiga;
- menghukumnya atas suatu tindakan yang telah dilakukan atau diduga
telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga;
- mengintimidasi atau memaksa orang itu atau orang ketiga;
ICTY, Kvočka et al. Trial Judgment, 2 November 2001, para. 143, http://www.legal-tools.org/doc/34428a/.
UN Committee Against Torture (CAT), General comment no. 3, 2012: Convention against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment: implementation of article 14 by States parties, 13
December 2012, https://www.refworld.org/docid/5437cc274.html.
16
Nowak, Manfred, UN Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, 2nd Revised Edition. NP Engel
Publisher, 2005 dan Nowak, Manfred, Birtz, Moritz, & Monina, Giuliana (ed.) The United Nations Convention
Against Torture and its Optional Protocol: A Commentary, Oxford, 2019, halaman 23–71.
14
15
14