terutang kepada masyarakat internasional secara keseluruhan.12 Kewajiban ini memiliki konsekuensi penting di bawah prinsip-prinsip dasar tanggung jawab negara, yang menyediakan kepentingan dan dalam keadaan tertentu kewajiban semua negara untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, untuk tidak mendukung dan berusaha mengakhirinya, serta mengadopsi atau mengakui tindakan yang melanggar larangan tersebut. Prinsip Yurisdiksi Universal 39. Yurisdiksi universal mengacu pada gagasan bahwa pengadilan nasional dapat menuntut individu untuk kejahatan serius dalam hukum internasional, termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, berdasarkan prinsip bahwa kejahatan tersebut merugikan komunitas internasional atau tatanan internasional itu sendiri sehingga setiap Negara dapat bertindak untuk melindunginya. Pasal 5 hingga 9 CAT mewajibkan setiap Negara Pihak untuk menetapkan yurisdiksinya atas kejahatan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, terlepas dari apakah kejahatan itu dilakukan di luar perbatasannya dan terlepas dari asal kebangsaan tersangka atau pelakunya, negara tempat tinggal atau tidak adanya hubungan lain dengan negara tersebut. 40. Pelaksanaan yurisdiksi universal termasuk, antara lain, tugas untuk menahan orang yang dicurigai, untuk melakukan penyelidikan atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dan untuk menyerahkan tersangka penyiksa kepada otoritas penuntut. Jika Negara tidak mampu untuk mengadili kejahatan tersebut, Negara tersebut harus mengekstradisi tersangka pelaku ke Negara yang mampu dan bersedia untuk mengadili kejahatan tersebut. 41. Bila penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, atau terjadi dalam konflik bersenjata, maka mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya juga dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Hal ini karena penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan salah satu kejahatan dasar dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Namun, lebih banyak Negara telah meratifikasi CAT yang mencakup semua penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dan menciptakan kewajiban untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Erika De Wet, Jus Cogens and Obligations Erga Omnes (January 15, 2013). Dinah Shelton (Ed), The Oxford Handbook on Human Rights (OUP 2013) Forthcoming, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2279563. 12 12

Выберите целевой абзац3