terutang kepada masyarakat internasional secara keseluruhan.12 Kewajiban ini
memiliki konsekuensi penting di bawah prinsip-prinsip dasar tanggung jawab
negara, yang menyediakan kepentingan dan dalam keadaan tertentu kewajiban
semua negara untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya, untuk tidak mendukung dan berusaha mengakhirinya, serta
mengadopsi atau mengakui tindakan yang melanggar larangan tersebut.
Prinsip Yurisdiksi Universal
39. Yurisdiksi universal mengacu pada gagasan bahwa pengadilan nasional dapat
menuntut individu untuk kejahatan serius dalam hukum internasional,
termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, berdasarkan
prinsip bahwa kejahatan tersebut merugikan komunitas internasional atau
tatanan internasional itu sendiri sehingga setiap Negara dapat bertindak untuk
melindunginya. Pasal 5 hingga 9 CAT mewajibkan setiap Negara Pihak untuk
menetapkan yurisdiksinya atas kejahatan penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang lainnya, terlepas dari apakah kejahatan itu dilakukan di luar
perbatasannya dan terlepas dari asal kebangsaan tersangka atau pelakunya,
negara tempat tinggal atau tidak adanya hubungan lain dengan negara tersebut.
40. Pelaksanaan yurisdiksi universal termasuk, antara lain, tugas untuk menahan
orang yang dicurigai, untuk melakukan penyelidikan atas tuduhan penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dan untuk menyerahkan tersangka
penyiksa kepada otoritas penuntut. Jika Negara tidak mampu untuk mengadili
kejahatan tersebut, Negara tersebut harus mengekstradisi tersangka pelaku ke
Negara yang mampu dan bersedia untuk mengadili kejahatan tersebut.
41. Bila penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan bagian
dari serangan yang meluas atau sistematis, atau terjadi dalam konflik
bersenjata, maka mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya juga dapat diadili oleh Mahkamah Pidana
Internasional (International Criminal Court). Hal ini karena penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan salah satu kejahatan dasar
dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Namun, lebih
banyak Negara telah meratifikasi CAT yang mencakup semua penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya dan menciptakan kewajiban untuk
melaksanakan yurisdiksi universal.
Erika De Wet, Jus Cogens and Obligations Erga Omnes (January 15, 2013). Dinah Shelton (Ed), The Oxford
Handbook on Human Rights (OUP 2013) Forthcoming, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2279563.
12
12