keanggotaanya di suatu organisasi sosial atau politik. Pasal 33(1) mencakup larangan refoulement terhadap seseorang atau sekelompok orang yang kuat diduga akan mengalami penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya di negara target pemindahan. Sementara itu, prinsip non-refoulement juga dimasukkan dalam Konvensi Jenewa 1949, terutama berkaitan dengan pemindahan tahanan serta perlindungan penduduk sipil.8 36. Komentar Umum No. 20 Komite HAM PBB mencatat bahwa Negara-negara pihak tidak boleh menempatkan individu pada bahaya penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya setelah kembali ke negara lain melalui ekstradisi, pengusiran ataupun pemindahan.9 Prinsip non-refoulement yang telah menjelma menjadi jus cogens ini,10 sekaligus menggambarkan bahwa larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya bersifat absolut. Prinsip Jus Cogens 37. Larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya termasuk prinsip jus cogens,11 yaitu hukum yang memaksa dan mengikat serta menempati hierarki yang tertinggi dari semua norma dan prinsip hukum internasional. Konsekuensi dari norma-norma yang termasuk jus cogens adalah norma tersebut harus ditaati dan tidak dapat dikurangi (non-derogable), yang berarti pula bahwa penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dilarang dalam situasi apapun. Prinsip jus cogens ini mengesampingkan segala ketentuan yang tidak konsisten dalam perjanjian internasional ataupun hukum kebiasaan internasional. Sebagai jus cogens, larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya mengikat semua negara terlepas dari apakah negara tersebut telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian HAM internasional yang relevan atau belum. 38. Norma ini menimbulkan kewajiban erga omnes yang berarti setiap Negara memiliki kepentingan hukum dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang Konvensi (III) mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, 1949, Pasal 12; Konvensi (IV) mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949, Pasal 45 ayat 3 dan 4. 9 UN Human Rights Committee (HRC), CCPR General Comment No. 20: Article 7 (Prohibition of Torture, or Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), 10 March 1992. 10 Advisory Opinion on the Extraterritorial Application of Non-Refoulement Obligations under the 1951 Convention relating to ,the Status of Refugees and its 1967 Protocol, https://www.unhcr.org/4d9486929.pdf ; Jean Allain, The jus cogens Nature of non‑refoulement, International Journal of Refugee Law, Volume 13, Issue 4, October 2001. 11 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Méndez, A/HRC/25/60, 10 April 2014, para 40, Lihat juga Erika de Wet, The Prohibition of Torture as an International Norm of Jus Cogens and Its Implications for National and Customary Law, EJIL 2004. 8 11

Выберите целевой абзац3