dalam Kovenan tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal usul kebangsaan atau sosial, kelahiran,
atau status lainnya.
33. Istilah diskriminasi yang terdapat dalam semua perjanjian HAM baik perjanjian
yang bersifat umum, seperti KIHSP ataupun perjanjian khusus, seperti Konvensi
Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan harus dipahami
untuk menyatakan perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau preferensi
yang didasarkan pada alasan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, pendapat politik, atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial,
properti, kelahiran, atau status lain, dan yang mempunyai tujuan atau akibat
meniadakan atau merusak pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan oleh
semua orang, pada pijakan yang sama, semua hak dan kebebasan. Di
Indonesia, larangan prinsip ini juga ditegaskan di dalam UUD NRI 1945 Pasal
28I ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Prinsip Non-Refoulement
34. Prinsip non-refoulement merupakan prinsip pelindungan esensial di bawah
hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, hukum humaniter,
dan hukum kebiasaan internasional yang dibangun atas dasar
ketidakberpihakan serta antidiskriminasi. Negara dilarang memindahkan
individu dari yurisdiksi atau kontrol efektif mereka ketika ada alasan kuat untuk
percaya bahwa orang tersebut, apapun statusnya, akan menghadapi risiko dari
bahaya yang tidak dapat diperbaiki setelah kembali. Adapun risiko yang
dimaksud termasuk penganiayaan, penyiksaan, perlakuan buruk, atau
pelanggaran HAM serius lainnya.
35. Prinsip ini diatur di dalam CAT, Konvensi tentang Pengungsi, Konvensi Jenewa
1949, dan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari
Penghilangan Paksa. Pasal 3 CAT menyatakan “Tidak ada Negara Pihak yang
boleh mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke negara lain
apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu
dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.” Sedangkan Konvensi
Pengungsi 1951 menyangkut larangan melakukan pemindahan seorang atau
sekelompok pengungsi ke negara lain yang nyawanya atau kebebasannya bisa
terancam atas dasar etnisitas atau ras, agama, kewarganegaraan, atau
10