dalam Kovenan tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal usul kebangsaan atau sosial, kelahiran, atau status lainnya. 33. Istilah diskriminasi yang terdapat dalam semua perjanjian HAM baik perjanjian yang bersifat umum, seperti KIHSP ataupun perjanjian khusus, seperti Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan harus dipahami untuk menyatakan perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau preferensi yang didasarkan pada alasan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lain, dan yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau merusak pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan oleh semua orang, pada pijakan yang sama, semua hak dan kebebasan. Di Indonesia, larangan prinsip ini juga ditegaskan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Prinsip Non-Refoulement 34. Prinsip non-refoulement merupakan prinsip pelindungan esensial di bawah hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, hukum humaniter, dan hukum kebiasaan internasional yang dibangun atas dasar ketidakberpihakan serta antidiskriminasi. Negara dilarang memindahkan individu dari yurisdiksi atau kontrol efektif mereka ketika ada alasan kuat untuk percaya bahwa orang tersebut, apapun statusnya, akan menghadapi risiko dari bahaya yang tidak dapat diperbaiki setelah kembali. Adapun risiko yang dimaksud termasuk penganiayaan, penyiksaan, perlakuan buruk, atau pelanggaran HAM serius lainnya. 35. Prinsip ini diatur di dalam CAT, Konvensi tentang Pengungsi, Konvensi Jenewa 1949, dan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Pasal 3 CAT menyatakan “Tidak ada Negara Pihak yang boleh mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.” Sedangkan Konvensi Pengungsi 1951 menyangkut larangan melakukan pemindahan seorang atau sekelompok pengungsi ke negara lain yang nyawanya atau kebebasannya bisa terancam atas dasar etnisitas atau ras, agama, kewarganegaraan, atau 10

Выберите целевой абзац3