26. Konsep non-derogable rights diatur dalam CAT Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “Tidak ada keadaan luar biasa apapun, baik keadaan perang atau ancaman perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan.”6 Sementara dalam UUD NRI 1945 Pasal 28I menyebutkan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” 27. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional, pelbagai perjanjian HAM di tingkat internasional serta peraturan perundangan-undangan di Indonesia, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan hak yang bersifat absolut karena tidak dapat dibatasi maupun hak yang nonderogable karena tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun.7 Bahkan keadaan perang atau ancaman perang sekalipun, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alasan atau justifikasi penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya. Perintah dari atasan atau pejabat publik juga tidak boleh digunakan sebagai pembenaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Artinya, baik kerangka hukum HAM internasional maupun hukum nasional Indonesia tidak memberikan pengecualian terhadap praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Prinsip Universalitas 28. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya bersifat universal, yang berarti bahwa semua orang di dunia memiliki hak yang sama karena setiap manusia lahir dengan kemerdekaan dan martabat yang sama dalam hak. Pasal 1 DUHAM menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Artinya semua orang di dunia memiliki hak yang sama. Hal ini diatur juga di dalam KIHSP Pasal 4 dan Pasal 7. Hak untuk bebas dari penyiksaan tidak dapat diderogasi (dalam keadaan darurat) dan dibatasi untuk kepentingan umum (setiap saat). Keduanya merupakan klausul khusus, yang penafsiran dan penerapannya harus sedemikian ketat sehingga tidak merusak hak itu sendiri. Derogasi (derogation) berarti menangguhkan hak, sedangkan pembatasan (limitation) adalah klausul yang membatasi pelaksanaan hak karena alasan-alasan tertentu. Keduanya bisa diterapkan karena keadaan yang mirip, yaitu ‘mengancam kehidupan bangsa secara keseluruhan.’ 6 7 8

Выберите целевой абзац3