Absolut dan Non-Derogable 22. Hak yang bersifat absolut dan hak yang non-derogable adalah dua kategori yang terpisah. Perbedaan keduanya menjadi penting karena memiliki dampak yang signifikan terhadap seberapa ketat interpretasi dan penerapannya. Hak-hak yang bersifat absolut berarti hak tersebut harus dijamin pada setiap waktu dan tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun, kapanpun, dan untuk alasan apapun. Contohnya, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya, hak bebas dari perbudakan, larangan genosida, larangan diskriminasi rasial, dan kebebasan berpikir dan beragama/berkeyakinan (forum internum). Pembatasan terhadap hak-hak tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun dan untuk alasan apapun. 23. Hak-hak yang tidak bersifat absolut berarti hak tersebut dapat dibatasi dalam keadaan tertentu dan syarat-syarat yang ketat. Contohnya, hak atas kebebasan berekspresi, hak untuk menjalankan agama atau keyakinan, dan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan jika diatur berdasarkan hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, keamanan nasional, keselamatan publik, atau untuk melindungi hak dan kebebasan fundamental orang lain. 24. Hak-hak yang bersifat derogable adalah hak yang boleh ditunda pemenuhannya dalam keadaan darurat. Dalam hal ini negara dimungkinkan untuk menangguhkan sebagian dari kewajiban hukum mereka, dan dengan demikian mengurangi atau menunda beberapa hak, dalam keadaan tertentu. Pengurangan atau penundaan digunakan untuk memungkinkan suatu negara menanggapi keadaan darurat publik serius yang mengancam kehidupan bangsa. Setiap pengurangan harus untuk jangka waktu terbatas (temporer), proporsional dan tidak diskriminatif. Contoh hak yang bersifat derogable, yaitu hak untuk bergerak, hak untuk berkumpul, dan hak menjalankan agama atau kepercayaan (forum eksternum). 25. Hak-hak yang bersifat non-derogable berarti hak tersebut tidak dapat dikurangi atau ditunda pemenuhannya bahkan dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, atau keadaan darurat. Contohnya, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, larangan genosida, larangan diskriminasi rasial, dan kebebasan berpikir dan beragama/berkeyakinan. 7

Выберите целевой абзац3