sebagaimana diatur di dalam UU HAM dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 15. SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan pengaturan HAM internasional dan merupakan penjabaran prinsip dan norma-norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional. 16. Dalam proses penyusunan SNP, Komnas HAM membuka partisipasi pelbagai pihak, yaitu lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, kelompokkelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi, dan individu, dan membuka diri atas partisipasi serta transparansi publik, termasuk melalui forum-forum diskusi, media sosial, media elektronik, web, dan lain-lain. 17. Apabila ditinjau dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas pelbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan, praktik hukum dan HAM, terutama tentang penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya. Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM ini berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan membangun pembanding atas tindakan atau perbuatan agar sejalan dengan HAM. 18. Maksud dan tujuan SNP adalah: a. Bagi negara khususnya penyelenggara pemerintahan, untuk memastikan tidak ada regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar HAM. b. Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan, penegakan hukum ataupun pertimbangan dalam putusan, memastikan adanya pelindungan hukum dan HAM serta berkeadilan. c. Bagi korporasi atau swasta, untuk membangun akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM. d. Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk membangun pengertian dan pemahaman mengenai segala hal yang terkait 5

Выберите целевой абзац3