II.PENYIKSAAN DI LUAR PEMENJARAAN
48
Penyiksaan Berkaitan dengan Pemasungan dan Panti Sosial
48
Hukuman Badan
49
Penyiksaan Berkaitan dengan Pencari Suaka dan Pengungsi
49
Penggusuran Paksa Sistematis sebagai Perbuatan Sewenang-wenang
53
Penghilangan Paksa sebagai Penyiksaan
54
Penyiksaan Berkaitan dengan Gender
55
a. Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya
56
b. Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga
57
c. Kekerasan Terhadap Perempuan Hamil dan Penyangkalan Terhadap Hak-Hak
Reproduktif
59
d. Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (Female Genital Mutilation)
60
e. Pemaksaan Pemeriksaan Keperawanan
61
f. Pernikahan Dini dan Perkawinan Paksa Anak
62
G. KEWAJIBAN NEGARA DAN AKTOR NON-NEGARA
I. Kewajiban Pencegahan
63
64
a. Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penahanan
64
b. Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penuntutan
66
c. Kewajiban Berkaitan dengan Pengusiran dan Ekstradisi
68
d. Kewajiban Negara dalam Penyediaan Mekanisme Pengaduan dan Pemantauan
(Monitoring)
69
e. Kewajiban Negara dalam Penyediaan Mekanisme Perlindungan Saksi
Korban
f. Kewajiban Penyediaan Pelatihan
dan
716
71
II. Kewajiban Negara terhadap Tahanan dan Narapidana
72
III. Kewajiban Negara terhadap Pemulihan Korban Penyiksaan
74
IV. Kewajiban Negara Terhadap Aktor Non-Negara
75
V. Kewajiban Aktor Non-Negara
76
H. KEWENANGAN KOMNAS HAM
79
GLOSARIUM
82
iv