II.PENYIKSAAN DI LUAR PEMENJARAAN 48 Penyiksaan Berkaitan dengan Pemasungan dan Panti Sosial 48 Hukuman Badan 49 Penyiksaan Berkaitan dengan Pencari Suaka dan Pengungsi 49 Penggusuran Paksa Sistematis sebagai Perbuatan Sewenang-wenang 53 Penghilangan Paksa sebagai Penyiksaan 54 Penyiksaan Berkaitan dengan Gender 55 a. Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya 56 b. Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga 57 c. Kekerasan Terhadap Perempuan Hamil dan Penyangkalan Terhadap Hak-Hak Reproduktif 59 d. Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (Female Genital Mutilation) 60 e. Pemaksaan Pemeriksaan Keperawanan 61 f. Pernikahan Dini dan Perkawinan Paksa Anak 62 G. KEWAJIBAN NEGARA DAN AKTOR NON-NEGARA I. Kewajiban Pencegahan 63 64 a. Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penahanan 64 b. Kewajiban Negara Berkaitan dengan Penuntutan 66 c. Kewajiban Berkaitan dengan Pengusiran dan Ekstradisi 68 d. Kewajiban Negara dalam Penyediaan Mekanisme Pengaduan dan Pemantauan (Monitoring) 69 e. Kewajiban Negara dalam Penyediaan Mekanisme Perlindungan Saksi Korban f. Kewajiban Penyediaan Pelatihan dan 716 71 II. Kewajiban Negara terhadap Tahanan dan Narapidana 72 III. Kewajiban Negara terhadap Pemulihan Korban Penyiksaan 74 IV. Kewajiban Negara Terhadap Aktor Non-Negara 75 V. Kewajiban Aktor Non-Negara 76 H. KEWENANGAN KOMNAS HAM 79 GLOSARIUM 82 iv

Выберите целевой абзац3