pidana penganiayaan. Selain itu juga diperlukan adanya ancaman hukuman
yang lebih tinggi untuk tindak pidana penyiksaan.39
93. Hukum pidana Indonesia tidak secara definitif memberikan pengaturan
tentang “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat.” Pasal 16 CAT memberikan ruang bagi negara untuk memberikan
definisi dan batasan tentang “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat” sehingga setiap negara perlu memberikan definisi
yang memadai untuk membantu memberikan kejelasan indikator dalam
menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan “perlakukan yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat.” Berbagai putusan pengadilan
HAM regional dan pandangan Komite HAM PBB dapat digunakan sebagai
rujukan dalam mendefinisikan “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat.”
94. Hukum pidana Indonesia mengatur bahwa penyiksaan yang berupa serangan
yang sistematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil adalah
kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000). Terhadap
kejahatan ini, negara berkewajiban melakukan investigasi, penuntutan, dan
penghukuman pada para pelaku serta mengatur bahwa tindak pidana ini tidak
berlaku masa daluarsa (statute of limitation). Para korban berhak atas keadilan
dan reparasi, termasuk hak atas restitusi dari pelaku dan kompensasi dari
negara serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.
95. Hukum acara pidana Indonesia, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,
mengatur larangan segala bentuk tekanan dan ancaman kepada para
tersangka atau terdakwa dalam memberikan keterangan, baik dalam masa
tahap penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan. Tersangka atau
terdakwa berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan
menghormati martabat mereka. Segala bentuk kesaksian atau pengakuan
yang diperoleh dari tekanan, paksaan, atau ancaman tidak dapat diakui
sebagai alat bukti yang sah (inadmissible). Selain itu para terdakwa dan
tersangka juga berhak atas penasihat hukum yang dapat mendampingi
Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan untuk menghindarkan
terjadinya penyiksaan.
96. Hukum Indonesia mempunyai pengaturan khusus untuk melindungi anak dari
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam UU Perlindungan
39
Definisi Penyiksaan sebagaimana dalam Pasal 1 CAT telah dimasukkan dalam RUU KUHP.
33